{"title":"A Concept of Islamic Notary as Registrar on Sharia Contract: al-Muwaththiq Perspective","authors":"Iza Hanifuddin, M. Fauzi","doi":"10.21154/justicia.v18i2.2887","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Public notary officials are authorized to make authentic deeds. The notary’s deeds are very significant for business activities, including sharia contracts in Sharia banking. The notary paradigm derived from conventional concepts is undoubtedly different from the concept of sharia banking based on sharia principles. Thus notaries often do not know these principles unless they only concern the contract's validity, which is still conventional. This research aimed to answer the void of sharia notary law. Islam has the concept of al-Muwaththiq, similar to a notary mainly requiring personality and expertise, especially related to Islamic law. On the other hand, Law Number 2 of 2014 concerning Notary Official Changes also becomes a notary basis in every operation, including contracts in Sharia banking. This research employed library study approaches to explore the notaries’ competence in the concept of al-Muwaththiq. The results and discussions showed that notaries making authentic deeds in Sharia banking must have sharia competence as excavated from the concept of al-Muwaththiq since their incompetence will impact the Islamic law validity. Moreover, Notaries must also follow the applied positive rule of law because Sharia banking as a sub-system of national banking is also subject to state-regulated regulations.Notaris memiliki otoritas independen untuk membuat dokumen otentik. Kerja-kerja notaris sangat penting dan diperlukan untuk aktivitas bisnis, terutama kontrak syariah pada perbankan syariah. Paradigma notaris yang lahir dari konsep konvensional tentu berbeda dengan konsep perbankan syariah yang berlandaskan pada prinsip syariah. Problem yang muncul ialah notaris seringkali tidak mengetahui prinsip-prinsip tersebut kecuali hanya menyangkut validitas kontrak yang sesungguhnya masih konvensioanl. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kekosongan hukum kenotariatan syariah. Di mana Islam sebenarnya memiliki konsep al-Muwaththiq yang berperan sebagaimana notaris, yang menempatkan kepribadian dan keahlian sebagai syarat utama yang harus dimiliki, khususnya terkait hukum Islam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Perubahan) menjelaskan bahwa notaris bekerja untuk semua kontrak, termasuk kontrak syariah. Metode dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan studi pustaka guna menggali kompetensi notaris dalam konsep al-Muwaththiq. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konsep al-Muwaththiq seorang notaris mesti memiliki kompentensi kesyariahan karena ketiadaan kompetensi syariah dan hukum Islam akan berimplikasi pada validitasnya. Selain itu, seorang notaris juga harus menguasai hukum positif karena kontrak syariah saat ini sudah menjadi bagian dari regulasi nasional hampir di negara-negara dunia.","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/justicia.v18i2.2887","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Public notary officials are authorized to make authentic deeds. The notary’s deeds are very significant for business activities, including sharia contracts in Sharia banking. The notary paradigm derived from conventional concepts is undoubtedly different from the concept of sharia banking based on sharia principles. Thus notaries often do not know these principles unless they only concern the contract's validity, which is still conventional. This research aimed to answer the void of sharia notary law. Islam has the concept of al-Muwaththiq, similar to a notary mainly requiring personality and expertise, especially related to Islamic law. On the other hand, Law Number 2 of 2014 concerning Notary Official Changes also becomes a notary basis in every operation, including contracts in Sharia banking. This research employed library study approaches to explore the notaries’ competence in the concept of al-Muwaththiq. The results and discussions showed that notaries making authentic deeds in Sharia banking must have sharia competence as excavated from the concept of al-Muwaththiq since their incompetence will impact the Islamic law validity. Moreover, Notaries must also follow the applied positive rule of law because Sharia banking as a sub-system of national banking is also subject to state-regulated regulations.Notaris memiliki otoritas independen untuk membuat dokumen otentik. Kerja-kerja notaris sangat penting dan diperlukan untuk aktivitas bisnis, terutama kontrak syariah pada perbankan syariah. Paradigma notaris yang lahir dari konsep konvensional tentu berbeda dengan konsep perbankan syariah yang berlandaskan pada prinsip syariah. Problem yang muncul ialah notaris seringkali tidak mengetahui prinsip-prinsip tersebut kecuali hanya menyangkut validitas kontrak yang sesungguhnya masih konvensioanl. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kekosongan hukum kenotariatan syariah. Di mana Islam sebenarnya memiliki konsep al-Muwaththiq yang berperan sebagaimana notaris, yang menempatkan kepribadian dan keahlian sebagai syarat utama yang harus dimiliki, khususnya terkait hukum Islam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Perubahan) menjelaskan bahwa notaris bekerja untuk semua kontrak, termasuk kontrak syariah. Metode dan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan studi pustaka guna menggali kompetensi notaris dalam konsep al-Muwaththiq. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konsep al-Muwaththiq seorang notaris mesti memiliki kompentensi kesyariahan karena ketiadaan kompetensi syariah dan hukum Islam akan berimplikasi pada validitasnya. Selain itu, seorang notaris juga harus menguasai hukum positif karena kontrak syariah saat ini sudah menjadi bagian dari regulasi nasional hampir di negara-negara dunia.