{"title":"Mengoptimalkan Tingkat Kepatuhan Pembentuk Undang-Undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Melalui Metode Weak-Form Review","authors":"M. Cahyono","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i1.833","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semenjak hampir 20 tahun berdirinya, terdapat salah satu masalah inheren dalam kinerja Mahkamah Konstitusi, yaitu seringnya putusan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi oleh institusi-institusi politik seperti Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, terutama dalam putusan yang efeknya mengharuskan kedua institusi tersebut meresponnya dalam bentuk undang-undang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Melalui penelitian ini maka penulis hendak mencari tahu alasan apa yang membuat pembentuk undang-undang kerap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, adapun dalam tulisan ini sendiri penulis menemukan bahwa pembentuk undang-undang seringkali tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebab mereka kerap memandang Mahkamah ketika membatalkan undang-undang yang telah mereka bentuk sebagai rival politiknya. Berdasarkan alasan tersebut, maka penulis dalam tulisan ini mendorong Mahkamah untuk lebih banyak memutus menggunakan metode weak-form review dalam perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang, yaitu suatu metode pembuatan putusan yang akan menempatkan pembentuk undang-undang sebagai penentu terakhir validitas suatu norma. Dalam tulisan ini penulis menemukan bahwa metode ini selain kompatibel dengan budaya politik Indonesia yang menekankan prinsip musyawarah-mufakat juga mampu meminimalisir peluang timbulnya konflik antara Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang, dan pada praktiknya pun putusan jenis ini terbukti mampu mendorong pembentuk undang-undang untuk secara sukarela mematuhi putusan Mahkamah.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.833","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Semenjak hampir 20 tahun berdirinya, terdapat salah satu masalah inheren dalam kinerja Mahkamah Konstitusi, yaitu seringnya putusan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi oleh institusi-institusi politik seperti Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, terutama dalam putusan yang efeknya mengharuskan kedua institusi tersebut meresponnya dalam bentuk undang-undang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Melalui penelitian ini maka penulis hendak mencari tahu alasan apa yang membuat pembentuk undang-undang kerap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, adapun dalam tulisan ini sendiri penulis menemukan bahwa pembentuk undang-undang seringkali tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebab mereka kerap memandang Mahkamah ketika membatalkan undang-undang yang telah mereka bentuk sebagai rival politiknya. Berdasarkan alasan tersebut, maka penulis dalam tulisan ini mendorong Mahkamah untuk lebih banyak memutus menggunakan metode weak-form review dalam perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang, yaitu suatu metode pembuatan putusan yang akan menempatkan pembentuk undang-undang sebagai penentu terakhir validitas suatu norma. Dalam tulisan ini penulis menemukan bahwa metode ini selain kompatibel dengan budaya politik Indonesia yang menekankan prinsip musyawarah-mufakat juga mampu meminimalisir peluang timbulnya konflik antara Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang, dan pada praktiknya pun putusan jenis ini terbukti mampu mendorong pembentuk undang-undang untuk secara sukarela mematuhi putusan Mahkamah.