Henny Saida Flora, Tiromsi Sitanggang, B. Simarmata, Ica Karina
{"title":"Keadilan Restoratif dalam Melindungi Hak Korban Tindak Pidana Cyber: Manifestasi dan Implementasi","authors":"Henny Saida Flora, Tiromsi Sitanggang, B. Simarmata, Ica Karina","doi":"10.26623/jic.v8i2.6365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The purpose of this study is to analyze the application of restorative justice in cyber crime, especially for victims of cyber crime. This research is a normative legal research with a concept and statutory approach. The results of the study confirm that the manifestation of protecting the rights of victims of restorative justice-based cyber crime can actually be carried out by providing assistance, facilitation, and compensation which are considered more relevant and essential to fulfilling victims' rights. This is considered more relevant when compared to the orientation to catch perpetrators of cyber crimes which tend to be more difficult and on the one hand are also not able to fulfill the rights of victims who are reduced as a result of a cyber crime. Therefore, restorative justice efforts that emphasize recovery and compensation for victims are relevant to efforts to ensure the protection of the rights of victims of cyber crime. The implementation of the protection of the rights of victims of restorative justice-based cyber crimes can be carried out by revising the ITE Law and its amendments by adding a restorative justice orientation as the first step to provide protection for the rights of victims of cyber crimes. Apart from that, revisions also need to be made to the PDP Law, especially in the absence of provisions for a time limit for the establishment of implementing regulations for compensation mechanisms. In addition to revising the PDP Law to provide a time limit for the formation of implementing regulations, the President can also immediately pass Government Regulations related to technical compensation for cyber crimes. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana cyber khususnya bagi korban tindak pidana cyber. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif yang hasil akhirnya berupa solusi hukum atas isu hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menegaskan bahwa manifestasi perlindungan hak korban tindak pidana cyber berbasis keadilan restoratif sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pendampingan, fasilitasi, serta ganti rugi dianggap lebih relevan dan esensial untuk memenuhi hak-hak korban. Hal ini dianggap lebih relevan jika dibandingkan dengan orientasi untuk menangkap pelaku tindak pidana cyber yang cenderung lebih sulit serta di satu sisi juga tidak secara substantif dapat memenuhi hak-hak korban yang tereduksi akibat suatu tindak pidana cyber. Oleh karena itu, upaya keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dang anti rugi bagi korban relevan dengan upaya untuk menjamin perlindungan hak korban tindak pidana cyber. Implementasi perlindungan hak korban tindak pidana cyber berbasis keadilan restoratif dapat dilakukan dengan melakukan revisi atas UU ITE beserta perubahannya dengan menambahkan orientasi keadilan restoratif sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan hak korban tindak pidana cyber. Selain itu, revisi juga perlu dilakukan pada UU PDP, khususnya dengan tidak terdapatnya ketentuan limitasi waktu dibentuknya peraturan pelaksana mekanisme ganti rugi. Selain merevisi UU PDP untuk memberikan limitasi waktu dibentuknya peraturan pelaksana, Presiden juga dapat secepatnya mengesahkan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan teknis pemberian ganti rugi atas tindak pidana cyber. ","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The purpose of this study is to analyze the application of restorative justice in cyber crime, especially for victims of cyber crime. This research is a normative legal research with a concept and statutory approach. The results of the study confirm that the manifestation of protecting the rights of victims of restorative justice-based cyber crime can actually be carried out by providing assistance, facilitation, and compensation which are considered more relevant and essential to fulfilling victims' rights. This is considered more relevant when compared to the orientation to catch perpetrators of cyber crimes which tend to be more difficult and on the one hand are also not able to fulfill the rights of victims who are reduced as a result of a cyber crime. Therefore, restorative justice efforts that emphasize recovery and compensation for victims are relevant to efforts to ensure the protection of the rights of victims of cyber crime. The implementation of the protection of the rights of victims of restorative justice-based cyber crimes can be carried out by revising the ITE Law and its amendments by adding a restorative justice orientation as the first step to provide protection for the rights of victims of cyber crimes. Apart from that, revisions also need to be made to the PDP Law, especially in the absence of provisions for a time limit for the establishment of implementing regulations for compensation mechanisms. In addition to revising the PDP Law to provide a time limit for the formation of implementing regulations, the President can also immediately pass Government Regulations related to technical compensation for cyber crimes. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana cyber khususnya bagi korban tindak pidana cyber. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif yang hasil akhirnya berupa solusi hukum atas isu hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menegaskan bahwa manifestasi perlindungan hak korban tindak pidana cyber berbasis keadilan restoratif sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pendampingan, fasilitasi, serta ganti rugi dianggap lebih relevan dan esensial untuk memenuhi hak-hak korban. Hal ini dianggap lebih relevan jika dibandingkan dengan orientasi untuk menangkap pelaku tindak pidana cyber yang cenderung lebih sulit serta di satu sisi juga tidak secara substantif dapat memenuhi hak-hak korban yang tereduksi akibat suatu tindak pidana cyber. Oleh karena itu, upaya keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dang anti rugi bagi korban relevan dengan upaya untuk menjamin perlindungan hak korban tindak pidana cyber. Implementasi perlindungan hak korban tindak pidana cyber berbasis keadilan restoratif dapat dilakukan dengan melakukan revisi atas UU ITE beserta perubahannya dengan menambahkan orientasi keadilan restoratif sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan hak korban tindak pidana cyber. Selain itu, revisi juga perlu dilakukan pada UU PDP, khususnya dengan tidak terdapatnya ketentuan limitasi waktu dibentuknya peraturan pelaksana mekanisme ganti rugi. Selain merevisi UU PDP untuk memberikan limitasi waktu dibentuknya peraturan pelaksana, Presiden juga dapat secepatnya mengesahkan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan teknis pemberian ganti rugi atas tindak pidana cyber.
本研究的目的是分析恢复性司法在网络犯罪中的应用,特别是对网络犯罪受害者的应用。本研究是一项具有概念和成文法方法的规范性法律研究。研究结果证实,对于基于恢复性司法的网络犯罪,保护受害者权利的表现实际上可以通过提供协助、便利和赔偿来实现,这对受害者权利的实现更为相关和必要。与抓捕网络罪犯的方向相比,这一点被认为更为重要,因为后者往往更加困难,而且一方面也无法实现因网络犯罪而受害的受害者的权利。因此,强调对受害者的恢复和赔偿的恢复性司法工作与确保保护网络犯罪受害者权利的努力是相关的。对恢复性司法为基础的网络犯罪被害人权利保护的落实,可以通过修改网络犯罪法及其修正案,将恢复性司法导向作为对网络犯罪被害人权利保护的第一步来实施。除此之外,还需要修订《个人财产保护法》,特别是在没有规定制定补偿机制执行条例的时限的情况下。除了修改《个人信息保护法》,规定制定实施细则的时限外,总统还可以立即通过有关网络犯罪技术赔偿的政府规章。图juan penelitian ini yyitu menganalis penerapan keadilan restoratim dalam tindak pidana cyber khususnya bagi korban tindak pidana cyber。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatiatian dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan。分析:对阳春枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯枯。哈西尔·潘尼利亚·梅尼加斯坎·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥·巴巴哥Hal ini dianggap lebih相关性和jika dibandingkan dengan orientas untuk menangkap pelaku tindak pidana cyber yang cenderung lebih sulit sera satu satu juga tidak seca实质,实质,实质hak-hak korban yang terduksi akibat suatu tindak pidana cyber。Oleh karena, upaya keadilan,恢复阳menekankan, pemulihan,反rugi bagi, korban,关联,dengan, upaya untuk, menjamin, perlindungan, hak korban, tindak pidana,网络。实施perlindungan hak korban tindak pidana网络基础,keadilan恢复,dakukan恢复,dakukan恢复,dakakan恢复,dakakan恢复,dakakan恢复,dakakan恢复,dakakan恢复,dakakan网络成员,perlindungan hak korban tindakana网络。Selain itu, revisi juga perlu dilakukan padu PDP, khususnya dengan terdapatnya ketentuan limited, waktu dibentuknya peraturan pelaksana mekanisme ganti rugi。Selain merevisi UU PDP untuk成员有限公司(waktu dibentuknya peraturan pelaksana),总统juga patatesahkan peraturan permerintah yang berkaitan dengan teknis pemberian ganti rugi数据为tindpidana cyber。