{"title":"Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce terhadap Penjualan Buku Bajakan (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia)","authors":"Cheryl Patriana Yuswar, Lesly Saviera, Rosmalinda, Ningrum Natasya Sirait","doi":"10.31289/mercatoria.v16i1.8515","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tanggung jawab platform e-commerce terhadap penjualan buku bajakan dalam regulasi di Indonesia dan Malaysia. Data-data dikumpulkan melalui penulisan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa platform e-commerce bertanggung jawab pada penyelenggaraan sistem elektronik yang aman. Namun di Indonesia dan Malaysia, penyedia platform e-commerce tidak dapat diminta bertanggung jawab secara hukum jika terbukti ada kesalahan dari penjual yang menggunakan platfromnya untuk kegiatan yang dilarang oleh hukum seperti penjualan buku bajakan. Sebagai gantinya, platform e-commerce dapat melakukan tanggung jawab moral dengan melakukan monitoring dan menegakkan tindakan yang menjadi kebijakan platform e-commerce pada websitenya.","PeriodicalId":32167,"journal":{"name":"Jurnal Mercatoria","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mercatoria","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8515","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tanggung jawab platform e-commerce terhadap penjualan buku bajakan dalam regulasi di Indonesia dan Malaysia. Data-data dikumpulkan melalui penulisan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa platform e-commerce bertanggung jawab pada penyelenggaraan sistem elektronik yang aman. Namun di Indonesia dan Malaysia, penyedia platform e-commerce tidak dapat diminta bertanggung jawab secara hukum jika terbukti ada kesalahan dari penjual yang menggunakan platfromnya untuk kegiatan yang dilarang oleh hukum seperti penjualan buku bajakan. Sebagai gantinya, platform e-commerce dapat melakukan tanggung jawab moral dengan melakukan monitoring dan menegakkan tindakan yang menjadi kebijakan platform e-commerce pada websitenya.