RELASI SETARA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KASUS KEWARISAN ISLAM (FARAIDH)

Wahidah Wahidah
{"title":"RELASI SETARA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KASUS KEWARISAN ISLAM (FARAIDH)","authors":"Wahidah Wahidah","doi":"10.18592/SY.V18I1.2144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip dasar kewarisan Islam faraidh yang mutlak dipegangi adalah “laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam harta peninggalan” tanpa memandang besar kecil orangnya, atau banyak dan sedikitnya harta warisan yang ditinggalkan pewarisnya. Laki-laki yang berstatus sebagai waris ashobah tidak selalu (harus dipahami) mendapat bagian/hak yang lebih besar  atau banyak daripada perempuan. Kesetaraan dalam konteks kewarisan Islam, hakikinya memang tidak dimaksudkan “sama” antara perolehan waris laki-laki dan perempuan. Sebab banyak dan sedikitnya bagian yang diperoleh seorang ahli waris dalam suatu strukturnya, sangat tergantung pada kondisi atau status seseorang di setiap kasusnya. Ini dibuktikan melalui beberapa contoh kasus kongkrit yang berbanding terbalik dengan anggapan dan pemahaman (sebagian) masyarakat selama ini. Selain itu, realitas menunjukkan bahwa telah terjadi semacam modifikasi penyelesaian kasus kewarisan yang mencoba menghubungkan dengan latar belakang sosial-ekonomi keluarga. Atas dasar ini, ajaran prinsip (qath’i) atau normatif dalam Islam tentang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tetap bisa ditegakkan.","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/SY.V18I1.2144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Prinsip dasar kewarisan Islam faraidh yang mutlak dipegangi adalah “laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam harta peninggalan” tanpa memandang besar kecil orangnya, atau banyak dan sedikitnya harta warisan yang ditinggalkan pewarisnya. Laki-laki yang berstatus sebagai waris ashobah tidak selalu (harus dipahami) mendapat bagian/hak yang lebih besar  atau banyak daripada perempuan. Kesetaraan dalam konteks kewarisan Islam, hakikinya memang tidak dimaksudkan “sama” antara perolehan waris laki-laki dan perempuan. Sebab banyak dan sedikitnya bagian yang diperoleh seorang ahli waris dalam suatu strukturnya, sangat tergantung pada kondisi atau status seseorang di setiap kasusnya. Ini dibuktikan melalui beberapa contoh kasus kongkrit yang berbanding terbalik dengan anggapan dan pemahaman (sebagian) masyarakat selama ini. Selain itu, realitas menunjukkan bahwa telah terjadi semacam modifikasi penyelesaian kasus kewarisan yang mencoba menghubungkan dengan latar belakang sosial-ekonomi keluarga. Atas dasar ini, ajaran prinsip (qath’i) atau normatif dalam Islam tentang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tetap bisa ditegakkan.
法拉德伊斯兰遗产的基本原则是“男人和女人在遗产中拥有平等的权利”,不管他们的人有多大,也不管他们的继承人留下了多少遗产。作为ashobah继承人的男性并不总是比女性拥有更大或更多的权利。在伊斯兰遗产的背景下,平等并不意味着男性和女性继承人之间的权利是“平等的”。继承人在结构中获得的大部分和最少的部分,在很大程度上取决于每个人的情况或地位。这一点在过去的几个具体案例中得到了证明,这些案件与社会的偏见和理解(部分)相矛盾。此外,现实表明,在家庭社会经济背景方面发生了某种遗产修正。在此基础上,《教义》(qath i)或《伊斯兰教规范男女之间的正义与平等仍然是可以执行的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信