SENGKETA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBAGAI DAMPAK PERBEDAAN PERSEPSI DALAM INTERPRETASI KRITERIA PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

T. A. Purwanto, Retno Wulan
{"title":"SENGKETA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBAGAI DAMPAK PERBEDAAN PERSEPSI DALAM INTERPRETASI KRITERIA PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU","authors":"T. A. Purwanto, Retno Wulan","doi":"10.7454/JVI.V7I1.137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam menjalankan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Wajib Pajak yang menjalankan usaha penjualan kendaraan motor bekas harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan mengenai pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Sebenarnya berkaitan dengan hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, namun pada praktiknya masih banyak perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak dalam menentukan kategori PKP yang dapat melakukan penerapan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak yang dapat mengakibatkan sengketa pajak disertai dengan contoh kasus. Dalam penelitian ini pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan contoh kasus yang diambil dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak terjadi karena terdapat frasa semata-mata dalam Kriteria Kegiatan usaha tertentu yang terdapat di dalam peraturan menteri keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan kriteria kegiatan usaha yang jelas dalam bidang penjualan dan pembelian kendaraan bermotor bekas. Kata Kunci: Pengusaha Kena Pajak, Kriteria Tertentu, Sengketa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai","PeriodicalId":33023,"journal":{"name":"Jurnal Vokasi Indonesia","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Vokasi Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.7454/JVI.V7I1.137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam menjalankan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Wajib Pajak yang menjalankan usaha penjualan kendaraan motor bekas harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan mengenai pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Sebenarnya berkaitan dengan hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, namun pada praktiknya masih banyak perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak dalam menentukan kategori PKP yang dapat melakukan penerapan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak yang dapat mengakibatkan sengketa pajak disertai dengan contoh kasus. Dalam penelitian ini pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan contoh kasus yang diambil dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak terjadi karena terdapat frasa semata-mata dalam Kriteria Kegiatan usaha tertentu yang terdapat di dalam peraturan menteri keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan kriteria kegiatan usaha yang jelas dalam bidang penjualan dan pembelian kendaraan bermotor bekas. Kata Kunci: Pengusaha Kena Pajak, Kriteria Tertentu, Sengketa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
增值税这个问题是由于人们对某一特定雇主的标准的解释产生了感知差异
在履行收集附加价值契约(PPN)的义务时,必须首先根据特定企业的业务决定,将执行销售旧机动车业务的义务确定为固定承包承诺(PKP)。事实上,关于这一点,财政部长关于从事某些商业活动的公司的收入信贷要求的第79/PMK.03/2010号法律已经对此进行了解释,然而,在实践中,税务官员和责任官员在确定可适用《所得税抵免指南》的KP类别方面仍存在许多看法上的差异。本研究的目的是描述税务人员和税务人员之间可能导致税务纠纷的认知差异,并附上一个案例。在这项研究中,所使用的方法是一种定性方法,具有一种描述性研究。根据研究中的案例,可以得出结论,税务官员和税务官员之间的认知差异是因为财政部长规则中包含的特定业务的活动标准中只有一个短语。研究表明,和平总局尚未在出售和购买前机动车辆方面提供明确的商业活动标准。关键词:购买商人,特定标准,购买路径,增值路径
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信