{"title":"MEMBANGUN KERANGKA PENGATURAN STARTUP DI INDONESIA","authors":"Dona Budi Kharisma","doi":"10.33331/rechtsvinding.v10i3.766","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi adalah pelaku utama di sektor ekonomi digital. Bahkan, pada masa pandemi, kehadiran startup terbukti menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional. Namun, panjangnya proses perijinan usaha, over regulation dan ketidakjelasan lembaga atau komisi yang mengatur startup menjadi hambatan sekaligus persoalan serius dalam ekosistem ekonomi digital. Alhasil, berdasarkan Global Startup Ecosystem Index Report 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dalam pemeringkatan ekosistem startup global. Di satu sisi, valuasi ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 44 miliar dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksikan kerangka pengaturan bisnis startup di Indonesia. Jenis penelitian adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan statute approach dan comparative approach. Beberapa negara yang dijadikan objek studi perbandingan adalah Amerika, Italia, Tunisia dan India. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dukungan regulasi menjadi faktor kunci keberhasilan beberapa negara seperti Amerika, Italia, Tunisia dan India dalam menciptakan ekosistem startup. Selain itu, adanya Komisi Startup Nasional memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan, pengawasan, pemberdayaan dan dukungan permodalan bagi startup. Untuk membangun ekosistem startup sekaligus sebagai strategi percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pada masa pandemi, direkomendasikan bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun kerangka pengaturan bagi startup melalui pembentukan regulasi khusus terkait startup dan membentuk Komisi StartupNasional sebagai ekosistem ekonomi digital di Indonesia.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i3.766","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi adalah pelaku utama di sektor ekonomi digital. Bahkan, pada masa pandemi, kehadiran startup terbukti menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional. Namun, panjangnya proses perijinan usaha, over regulation dan ketidakjelasan lembaga atau komisi yang mengatur startup menjadi hambatan sekaligus persoalan serius dalam ekosistem ekonomi digital. Alhasil, berdasarkan Global Startup Ecosystem Index Report 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dalam pemeringkatan ekosistem startup global. Di satu sisi, valuasi ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 44 miliar dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksikan kerangka pengaturan bisnis startup di Indonesia. Jenis penelitian adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan statute approach dan comparative approach. Beberapa negara yang dijadikan objek studi perbandingan adalah Amerika, Italia, Tunisia dan India. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dukungan regulasi menjadi faktor kunci keberhasilan beberapa negara seperti Amerika, Italia, Tunisia dan India dalam menciptakan ekosistem startup. Selain itu, adanya Komisi Startup Nasional memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan, pengawasan, pemberdayaan dan dukungan permodalan bagi startup. Untuk membangun ekosistem startup sekaligus sebagai strategi percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pada masa pandemi, direkomendasikan bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun kerangka pengaturan bagi startup melalui pembentukan regulasi khusus terkait startup dan membentuk Komisi StartupNasional sebagai ekosistem ekonomi digital di Indonesia.