AFIRMASI MK TERHADAP JUKSTAPOSISI MASYARAKAT ADAT SEBAGAI SUBYEK HAK BERSERIKAT DI INDONESIA (Analisis terhadap Keterlibatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012)

Arasy Pradana A Azis, Yance Arizona
{"title":"AFIRMASI MK TERHADAP JUKSTAPOSISI MASYARAKAT ADAT SEBAGAI SUBYEK HAK BERSERIKAT DI INDONESIA (Analisis terhadap Keterlibatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012)","authors":"Arasy Pradana A Azis, Yance Arizona","doi":"10.33331/rechtsvinding.v8i1.300","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak awal periode kemerdekaan, masyarakat adat telah diakui sebagai salah satu entitas hukum yang telah hidup mendahului eksistensi negara Republik Indonesia. Namun, hak-hak konstitusionalnya tidak pernah dikategorisasi secara spesifik. Diskusinya cenderung terbatas pada hak-hak properti seperti hak ulayat. Namun demikian, dinamika konstitusi memungkinkan munculnya kategori hak-hak baru bagi masyarakat adat, termasuk hak untuk berserikat. Pasca Orde Baru, beberapa kelompok masyarakat adat membentuk organisasi bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Diantara kegiatannya, AMAN beberapa kali melakukan gugatan pengujian konstitusionalitas undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, seperti tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini kemudian berusaha menggambarkan bentuk pengakuan kontemporer negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap hak berserikat dan hak berkumpul masyarakat adat, yang tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Di dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, tercermin proses afirmasi Mahkamah Konstitusi terhadap status hukum organisasi masyarakat adat dengan mengakui legal standing AMAN. Masyarakat adat kini diakui sebagai subyek yang dapat berserikat, sebagaimana orang (natuurlijk persoon) dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, MK telah melakukan suatu pembaruan terkait klausul konstitusi tentang hak berserikat. Akibatnya, posisi masyarakat adat sebagai subyek hukum semakin kuat di dalam sistem hukum Indonesia.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.300","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Sejak awal periode kemerdekaan, masyarakat adat telah diakui sebagai salah satu entitas hukum yang telah hidup mendahului eksistensi negara Republik Indonesia. Namun, hak-hak konstitusionalnya tidak pernah dikategorisasi secara spesifik. Diskusinya cenderung terbatas pada hak-hak properti seperti hak ulayat. Namun demikian, dinamika konstitusi memungkinkan munculnya kategori hak-hak baru bagi masyarakat adat, termasuk hak untuk berserikat. Pasca Orde Baru, beberapa kelompok masyarakat adat membentuk organisasi bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Diantara kegiatannya, AMAN beberapa kali melakukan gugatan pengujian konstitusionalitas undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, seperti tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini kemudian berusaha menggambarkan bentuk pengakuan kontemporer negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap hak berserikat dan hak berkumpul masyarakat adat, yang tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Di dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, tercermin proses afirmasi Mahkamah Konstitusi terhadap status hukum organisasi masyarakat adat dengan mengakui legal standing AMAN. Masyarakat adat kini diakui sebagai subyek yang dapat berserikat, sebagaimana orang (natuurlijk persoon) dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, MK telah melakukan suatu pembaruan terkait klausul konstitusi tentang hak berserikat. Akibatnya, posisi masyarakat adat sebagai subyek hukum semakin kuat di dalam sistem hukum Indonesia.
AFIRMASI MK已采用印度尼西亚访问账户(针对Nusantara Adat社团联盟参与宪法法院第35/PUU-X/2012号裁决的分析)
自自由时期开始以来,普通人民已被承认为印度尼西亚共和国存在之前生活的法律实体之一。然而,宪法权利从未被具体分类。讨论往往局限于版权等财产权。然而,宪法的动态允许习惯社会出现新的权利类别,包括加入的权利。Pasca新秩序,几个习惯社会团体组成了一个名为Nusantara习惯社会联盟(AMAN)的组织。在其活动中,AMAN多次向宪法法院提起宪法测试诉讼,如MK第35/PUU-X/2012号决定所示。然后,本研究试图描述MK第35/PUU-X/2012号决定所反映的通过宪法法院对国家的当代承认形式,反对结社权和组建习惯社会的权利。该研究采用了规范的法律方法、法定方法和概念方法。第35/PUU-X/2012号决定反映了宪法法院通过承认普通社会组织的法律地位来确立其法律地位的过程。习惯社区现在被承认为联盟主体,1945年《印度尼西亚共和国基本法》第28条中的男子(natuurlijk persoon)也是如此。因此,MK对关于结社权的宪法条款进行了相关更新。因此,在印度尼西亚法律体系中,习惯社会作为法律主体的地位越来越强。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信