{"title":"Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008","authors":"Dona Budi Kharisma","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i1.832","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-Undang yang sudah 9 (sembilan) kali mengalami uji materiil sejak diundangkan pada tahun 2008 hingga tahun 2021. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa publik masih meragukan subtansi Undang-Undang ITE. Menarik untuk dikaji adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Namun, Pemerintah justru merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah tindakan pemerintah yang merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan SKB adalah bentuk pembangkangan (disobedience) atau kepatuhan (compliance) terhadap Putusan MK dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat kontradiksi antara Putusan MK dengan tindakan Pemerintah namun tindakan tersebut bukan bentuk pembangkangan melainkan bentuk kepatuhan dan perwujudan kesadaran hukum kritis (critical legal conciousnees). Upaya Pemerintah untuk merevisi dan mengeluarkan SKB pada konteks ini dilakukan karena didasari oleh nilai-nilai luhur dengan motif untuk menciptakan hukum yang lebih responsif pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Implikasi yang timbulkan justru memperkuat Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan menciptakan praktik ketatanegaraan baru dalam pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.832","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-Undang yang sudah 9 (sembilan) kali mengalami uji materiil sejak diundangkan pada tahun 2008 hingga tahun 2021. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa publik masih meragukan subtansi Undang-Undang ITE. Menarik untuk dikaji adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Namun, Pemerintah justru merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah tindakan pemerintah yang merevisi Undang-Undang ITE dan mengeluarkan SKB adalah bentuk pembangkangan (disobedience) atau kepatuhan (compliance) terhadap Putusan MK dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat kontradiksi antara Putusan MK dengan tindakan Pemerintah namun tindakan tersebut bukan bentuk pembangkangan melainkan bentuk kepatuhan dan perwujudan kesadaran hukum kritis (critical legal conciousnees). Upaya Pemerintah untuk merevisi dan mengeluarkan SKB pada konteks ini dilakukan karena didasari oleh nilai-nilai luhur dengan motif untuk menciptakan hukum yang lebih responsif pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Implikasi yang timbulkan justru memperkuat Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan menciptakan praktik ketatanegaraan baru dalam pembentukan atau revisi peraturan perundang-undangan.