TELAAH PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA (STUDY ON THE ARTICLE CONCERNING CONTEMPT AGAINST PRESIDENT ANS VICE PRESIDENT IN INDONESIA)

Z. Fernando
{"title":"TELAAH PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA (STUDY ON THE ARTICLE CONCERNING CONTEMPT AGAINST PRESIDENT ANS VICE PRESIDENT IN INDONESIA)","authors":"Z. Fernando","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i1.826","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi hal yang menarik untuk dicermati dan dipelajari, setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pernah lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ternyata tertuang kembali di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang terbaru dan disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan Pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan komparatif (comparative approach), Pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata tertuang dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tidaklah bertentangan atau pembangkangan pembuat peraturan perUndang-Undangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Perlindungan secara khusus terkait kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi hal yang patut untuk diperhatikan dalam sistem presidensial seperti Indonesia.Kata Kunci: Penghinaan, Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.826","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

AbstrakPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi hal yang menarik untuk dicermati dan dipelajari, setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pernah lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ternyata tertuang kembali di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang terbaru dan disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan Pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan komparatif (comparative approach), Pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata tertuang dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tidaklah bertentangan atau pembangkangan pembuat peraturan perUndang-Undangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Perlindungan secara khusus terkait kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi hal yang patut untuk diperhatikan dalam sistem presidensial seperti Indonesia.Kata Kunci: Penghinaan, Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP
AbstrakPasal对总统和副总统的侮辱是件有趣的观察和研究,被宪法法院宣布违宪,从来经过013-022 PUU-IV / 2006号判决,原来倒回法案里最新的《刑法法案》(RUU-KUHP)和由印度尼西亚共和国外交部法律和火腿。法律规范或法律研究(图书馆研究)、法律法规方法、概念方法、比较方法、历史方法(历史研究)。本研究使用的研究性质是descriptif -说明性,作者使用内容分析。研究的结果这一章对总统和副总统的侮辱后被宪法法院宣布违宪,原来倒和过《刑法法案》法案(RUU-KUHP)并不矛盾或不服从规则制定者对宪法法院的判决的立法013-022 PUU-IV / 2006号和荣誉,总统和副总统的荣誉和尊严仍然是必须通过立法法规来保护的。印尼总统和副总统在印尼等总统制度中尤其值得关注。关键词:亵渎,宪法法院,刑法法案
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信