Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi
{"title":"Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi","authors":"Putra Perdana Ahmad Saifulloh","doi":"10.33331/rechtsvinding.v11i1.867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penafsiran Pembentuk Undang-Undang dalam Menafsirkan Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamh Konstitusi, yaitu karena Presidential Threshold adalah 1). Kebijakan Hukum Terbuka yang dimana kewenangan mutlak Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut suatu pengaturan dalam Undang-Undang. Hal-hal yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka dalam Undang-Undang lazimnya tidak boleh dibatalkan Mahkamah Konstitusi kalau tidak secara nyata bertentangan dengan konstitusi. 2). Kebijakan ini memberikan keadilan kepada Partai Politik berdasarkan suara yang diperoleh dari Pemilihan Umum sebelumnya. 3). Memperkuat Sistem Presidensiil. Untuk itu dibutuhkan Formula Konstitusional Agar Pembentuk Undang-Undang Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menyatakan Kebijakan Dalam Undang-Undang Bersifat Kebijakan Hukum Terbuka, yaitu: 1). Membangun Dialog Konstitusional dan Tindakan Kolaboratif antara Mahkamah Konstitusi dengan Pembentuk Undang-Undang; 2). Merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, kasus, dan konseptual.Kata Kunci: Kebijakan Hukum Terbuka, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Penafsiran Pembentuk Undang-Undang dalam Menafsirkan Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamh Konstitusi, yaitu karena Presidential Threshold adalah 1). Kebijakan Hukum Terbuka yang dimana kewenangan mutlak Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut suatu pengaturan dalam Undang-Undang. Hal-hal yang termasuk dalam kebijakan hukum terbuka dalam Undang-Undang lazimnya tidak boleh dibatalkan Mahkamah Konstitusi kalau tidak secara nyata bertentangan dengan konstitusi. 2). Kebijakan ini memberikan keadilan kepada Partai Politik berdasarkan suara yang diperoleh dari Pemilihan Umum sebelumnya. 3). Memperkuat Sistem Presidensiil. Untuk itu dibutuhkan Formula Konstitusional Agar Pembentuk Undang-Undang Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menyatakan Kebijakan Dalam Undang-Undang Bersifat Kebijakan Hukum Terbuka, yaitu: 1). Membangun Dialog Konstitusional dan Tindakan Kolaboratif antara Mahkamah Konstitusi dengan Pembentuk Undang-Undang; 2). Merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, kasus, dan konseptual.Kata Kunci: Kebijakan Hukum Terbuka, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi