{"title":"KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI","authors":"Rio Christiawan","doi":"10.28946/RPT.V9I2.630","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dalam hal ini pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting untuk menunjang misi pembangunan Presiden. Mengingat pentingnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna pembangunan maka secara hukum harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan kontrak konstruksi yang dibuat oleh para pihak. Persoalannya dalam hal ini kontrak yang pada awalnya dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum kini justru dengan instrument hukum yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi justru dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontrak yang seharusnya masuk dalam domain hukum perdata menjadi dimungkinkan masuk dalam ranah hukum pidana. Banyaknya pelaku usaha yang menghadapi persoalan pidana terkait dengan pelaksanaan kontrak konstruksi justru dipandang sebagai hambatan pembangunan dan investasi yang disebabkan karena ketidakpastian hukum. Kata kunci: Kepastian Hukum; Kontrak; Pekerjaan Konstruksi; Hambatan Pembangunan","PeriodicalId":36789,"journal":{"name":"Journal of Tropical Pathology","volume":"9 1","pages":"85-94"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tropical Pathology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/RPT.V9I2.630","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"Immunology and Microbiology","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak: Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dalam hal ini pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting untuk menunjang misi pembangunan Presiden. Mengingat pentingnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna pembangunan maka secara hukum harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan kontrak konstruksi yang dibuat oleh para pihak. Persoalannya dalam hal ini kontrak yang pada awalnya dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum kini justru dengan instrument hukum yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi justru dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontrak yang seharusnya masuk dalam domain hukum perdata menjadi dimungkinkan masuk dalam ranah hukum pidana. Banyaknya pelaku usaha yang menghadapi persoalan pidana terkait dengan pelaksanaan kontrak konstruksi justru dipandang sebagai hambatan pembangunan dan investasi yang disebabkan karena ketidakpastian hukum. Kata kunci: Kepastian Hukum; Kontrak; Pekerjaan Konstruksi; Hambatan Pembangunan