{"title":"KEKUATAN MENGIKAT MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA","authors":"Uswatun Hasanah, Afdolul Anam, Moh. Amir Hamzah","doi":"10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This socio—legal research aims to examine the implementation of mediation as alternative inheritance dispute settlement of Madurese society; and the binding force of mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society. The results of mediation are generally a written agreement signed by the parties witnessed by the village head, religious leaders, and community leaders. Although the peace agreement was carried out in the village with the village head and / or religious figure as the mediator, however, the parties obeyed the results of the mediation. The results shows that the mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society was carried out on a voluntary basis and to be kept secret from others, with village head and religious leaders as mediators. Mediation of inheritance dispute settlement of Madurese society is bining based on customary law because it is in accordance with way of life Madurese society “todus” (shame or humiliation) and the value of respect for “bhuppa bhabbu ghuru rato” (parent,Qur’an teacher, and leader). Abstrak Penelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura; serta bagaimana kekuatan mengikat mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura. Hasil mediasi umumnya berbentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan oleh kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan mediator kepala desa ( klebun ) dan/ tokoh agama ( keyae ), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediasi tersebut. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan FGD dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura dilakukan atas dasar sukarela dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, dengan mediator sesepuh kerabat atau klebun (kepala desa) dan keyae (tokoh agama). Mediasi pada masyarakat Madura mempunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras dengan mentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai-nilai untuk menjaga “todus” (malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin).","PeriodicalId":31258,"journal":{"name":"Arena Hukum","volume":"13 1","pages":"300-313"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Arena Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract This socio—legal research aims to examine the implementation of mediation as alternative inheritance dispute settlement of Madurese society; and the binding force of mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society. The results of mediation are generally a written agreement signed by the parties witnessed by the village head, religious leaders, and community leaders. Although the peace agreement was carried out in the village with the village head and / or religious figure as the mediator, however, the parties obeyed the results of the mediation. The results shows that the mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society was carried out on a voluntary basis and to be kept secret from others, with village head and religious leaders as mediators. Mediation of inheritance dispute settlement of Madurese society is bining based on customary law because it is in accordance with way of life Madurese society “todus” (shame or humiliation) and the value of respect for “bhuppa bhabbu ghuru rato” (parent,Qur’an teacher, and leader). Abstrak Penelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura; serta bagaimana kekuatan mengikat mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura. Hasil mediasi umumnya berbentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan oleh kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan mediator kepala desa ( klebun ) dan/ tokoh agama ( keyae ), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediasi tersebut. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan FGD dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura dilakukan atas dasar sukarela dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, dengan mediator sesepuh kerabat atau klebun (kepala desa) dan keyae (tokoh agama). Mediasi pada masyarakat Madura mempunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras dengan mentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai-nilai untuk menjaga “todus” (malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin).
摘要本社会法学研究旨在考察调解作为另一种遗产纠纷解决方式在马杜罗社会的实施情况;以及马杜罗社会遗产纠纷调解的约束力。调解的结果通常是由当事各方在村长、宗教领袖和社区领袖的见证下签署书面协议。虽然和平协定是在村长和(或)宗教人士作为调解人的情况下在村里执行的,但是,当事各方遵守了调解的结果。结果表明,马杜罗人社会的遗产纠纷调解是在自愿的基础上进行的,并对他人保密,由村长和宗教领袖作为调解人。马杜罗社会的遗产纠纷调解基于习惯法,因为它符合马杜罗社会的生活方式“todus”(羞耻或羞辱)和尊重“bhuppa bhabbu ghuru rato”(父母、古兰经老师和领袖)的价值。【中文摘要】Penelitian生理学;bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaand mediasaspenyelesaian senketa waris masyarakat Madura;Madura:马杜洛,马杜拉哈西尔的媒体是由一群人组成的,他们是由一群人组成的,他们是由一群人组成的。Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan调解人kepala desa (klebun) dan/ tokoh agama (keyae), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediastersebut。数字数据的双重特性,如数据质量、数据质量、数据质量等。Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasaspenyelesaian senketa waris pada masyarakat Madura dilakakan datas sukarea dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, denan调解员sesepuchabatatatau klebun (kepala desa)和keyae (tokoh agama)。mediasaspadpadmasyarakat Madura menpunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras denganmentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai untuk menjaga“todus”(malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin)。