{"title":"Analisis penerapan transparansi perpajakan berupa pertukaran informasi keuangan","authors":"Dinda Fali Rifan","doi":"10.17977/UM004V7I12020P23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The exchange of information has begun since 1926 and constantly changed and improved. Initially, it had limitations regarding banking secrecy, but nowadays it has been conducted automatically. This research aims to analyze the trend of the development in the implementation of the taxation transparency in the form of exchange of financial information. This qualitative research collected data through library and in-depth interviews with informants from the Directorate General of Taxation, tax consultants, and academics. The results indicate a trend occurring in the tax regime has led to an era of taxation transparency of information, but some obstacles exist such as incompetent human resources, inadequate infrastructure, lack of an audit of the system information exchanged, banking secrecy, and lack of the protection of taxpayer rights. Abstrak: Pertukaran informasi sudah mulai dilakukan sejak tahun 1926 dan terus mengalami perubahan serta penyempurnaan ke arah yang lebih baik. Pertukaran informasi pada awalnya masih memiliki keterbatasan terkait kerahasiaan perbankan tetapi sekarang telah dilaksanakan secara otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren perkembangan yang terjadi terhadap penerapan transparansi perpajakan berupa pertukaran informasi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap narasumber yakni pihak Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan tren yang terjadi di dalam rezim perpajakan telah mengarah kepada era keterbukaan informasi dalam bentuk transparansi perpajakan namun beberapa kendala ditemukan yakni sumber daya manusia belum kompeten, infrastruktur belum memadai, belum adanya sistem audit terhadap informasi yang dipertukarkan, kerahasiaan perbankan, dan masih minimnya perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.","PeriodicalId":33151,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi Aktual","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi Aktual","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.17977/UM004V7I12020P23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract: The exchange of information has begun since 1926 and constantly changed and improved. Initially, it had limitations regarding banking secrecy, but nowadays it has been conducted automatically. This research aims to analyze the trend of the development in the implementation of the taxation transparency in the form of exchange of financial information. This qualitative research collected data through library and in-depth interviews with informants from the Directorate General of Taxation, tax consultants, and academics. The results indicate a trend occurring in the tax regime has led to an era of taxation transparency of information, but some obstacles exist such as incompetent human resources, inadequate infrastructure, lack of an audit of the system information exchanged, banking secrecy, and lack of the protection of taxpayer rights. Abstrak: Pertukaran informasi sudah mulai dilakukan sejak tahun 1926 dan terus mengalami perubahan serta penyempurnaan ke arah yang lebih baik. Pertukaran informasi pada awalnya masih memiliki keterbatasan terkait kerahasiaan perbankan tetapi sekarang telah dilaksanakan secara otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren perkembangan yang terjadi terhadap penerapan transparansi perpajakan berupa pertukaran informasi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap narasumber yakni pihak Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan tren yang terjadi di dalam rezim perpajakan telah mengarah kepada era keterbukaan informasi dalam bentuk transparansi perpajakan namun beberapa kendala ditemukan yakni sumber daya manusia belum kompeten, infrastruktur belum memadai, belum adanya sistem audit terhadap informasi yang dipertukarkan, kerahasiaan perbankan, dan masih minimnya perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.
摘要:信息交流始于1926年,并不断变化和完善。最初,它对银行保密有限制,但现在它已自动进行。本研究旨在分析以财务信息交换形式实施税收透明度的发展趋势。这项定性研究通过图书馆和对来自税务总局、税务顾问和学者的举报人的深入访谈收集了数据。结果表明,税收制度中出现的一种趋势导致了税收信息透明的时代,但存在一些障碍,如人力资源不足、基础设施不足、缺乏对系统信息交换的审计、银行保密和缺乏对纳税人权利的保护。【摘要】【中文摘要】:Pertukaran informasi sudah mulai dilakukan sejak tahun 1926 danterus mengalami perubahan serta penyempurnaan ke arah yang lebih baik。马来西亚的信息系统是pada awalnya masih memiliki keterbatasan terkait kerahasian和perbankan tetapi sekarang telah dilaksanakan secara otomatis。Penelitian ini bertujuan untuk menganalis tren perkembangan yang terjadi terhadap penerapan透明perpajanan bertukaran信息系统keuangan。Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tecknik pengumpulan数据melaluistudi pustaka danstudi lapangan yang dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap narasumnumber yakni pihak主任Jenderal Pajak, konsultan Pajak, dan akademisi。Hasil penelitian menunjukkan tren yang terjadi di dalam ream mengarah kepaada era keterbukaan informasi dalam bentuk透明,perterbukaan namun beberapa kendala ditemukan yakni sumber daya manusia belbelen kompeten,基础设施belbelan memaai, belumadanya系统审计terhappia informasyang dipertukarkan, kerahasian perbankan, dan masih minimniya perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak。