{"title":"Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember","authors":"Febri Anggara, Lutfian Ubaidillah","doi":"10.47134/ijlj.v2i1.3048","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pilkada adalah salah satu mekanisme penting yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan dituntut untuk memiliki netralitas dan integritas dalam menghadapi proses demokrasi. Namun, setiap kali pemilu diselenggarakan, selalu diwarnai dengan maraknya pemberitaan mengenai pelanggaran imparsialitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Riset ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara. Riset ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dengan tipe yuridis normatif. Berdasarkan hasil riset ini, ditemui pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Jember yang menyatakan secara jelas mendukung atas majunya Muhammad Fawaid sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024, tentu hal ini melanggar Pasal 280, 282, dan 490 UU Pemilu, oleh sebab itu strategi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas tersebut, maka hendaknya Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab serta responsif atas pengawasan pelaksanaan norma-norma sesuai regulasi, kode etik, serta kode perilaku ASN, menindak secara tegas Asosiasi Kepala Desa Jember yang secara jelas menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang akan maju dalam kontestasi pilkada.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"14 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3048","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pilkada adalah salah satu mekanisme penting yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan dituntut untuk memiliki netralitas dan integritas dalam menghadapi proses demokrasi. Namun, setiap kali pemilu diselenggarakan, selalu diwarnai dengan maraknya pemberitaan mengenai pelanggaran imparsialitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Riset ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara. Riset ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dengan tipe yuridis normatif. Berdasarkan hasil riset ini, ditemui pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Jember yang menyatakan secara jelas mendukung atas majunya Muhammad Fawaid sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024, tentu hal ini melanggar Pasal 280, 282, dan 490 UU Pemilu, oleh sebab itu strategi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas tersebut, maka hendaknya Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab serta responsif atas pengawasan pelaksanaan norma-norma sesuai regulasi, kode etik, serta kode perilaku ASN, menindak secara tegas Asosiasi Kepala Desa Jember yang secara jelas menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang akan maju dalam kontestasi pilkada.