KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA

Erwin Susilo, Eddy Daulatta Sembiring
{"title":"KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA","authors":"Erwin Susilo, Eddy Daulatta Sembiring","doi":"10.35586/jyur.v11i1.7271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"98 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.
在前一个案件中,被告/律师的反对意见被接受,而法官却有权拘留被告。
如果被告/法律顾问的反对意见被接受,则必须解除对被告的拘留,检察官可修改起诉书后重新起诉。重新起诉时会遇到一些问题,即与地区法院法官的拘留权有关的问题。本研究属于规范性法律研究。本研究的结果:首先,地区法院法官无权拘留被告,因为被告获释完全是由于检察官在准备起诉书时的失误,地区法院法官的重新拘留违反了无罪推定和法律面前人人平等的原则。其次,KUHAP 今后的改革应包括在异议被接受的情况下下令释放被拘留的被告,并确认地区法院法官无权拘留第二起案件中的被告。本研究建议对 KUHAP 进行改革,旨在为第二起案件中被告的拘留提供法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信