Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desawongsorejo dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY

Billa Amara Bittaqwa, Lutfian Ubaidillah
{"title":"Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desawongsorejo dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY","authors":"Billa Amara Bittaqwa, Lutfian Ubaidillah","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2812","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sertfikat pada dasarnya merupakan suatu bukti yang sah dalam membuktikan suatu keterangan fisik dan juga hukum yang ada di dalamnya. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan sertifikat secara administrative, maka sertifikat dianggap tidak valid. Hal tersebut dapat menimbulkan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena cacat hukum administratif dengan membatalkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dalam hal yaitu adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat. Kasus yang terjadi akibat adanya pembatalan sertifikat terjadi di Desa Wongsorejo dari Penggungat (warga sipil) dan Tergugat Intervensi II (BPN), dimana terdapat lahan seluas 30m2 dengan kepemilikan yang tumpang tindih. Kondisi tersebut diajukan terhadap Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak Penggugat tidak melanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan melalukan pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya untuk melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Sehingga dapat dikatan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan antara putusan tingkat pertama dan banding karena tingkat pertama tidak bertanggung jawab dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo sebab bukan kewenangan absolut. Perkara a quo ini menjadi perkara perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Banyuwangi.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2812","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sertfikat pada dasarnya merupakan suatu bukti yang sah dalam membuktikan suatu keterangan fisik dan juga hukum yang ada di dalamnya. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan sertifikat secara administrative, maka sertifikat dianggap tidak valid. Hal tersebut dapat menimbulkan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena cacat hukum administratif dengan membatalkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dalam hal yaitu adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat. Kasus yang terjadi akibat adanya pembatalan sertifikat terjadi di Desa Wongsorejo dari Penggungat (warga sipil) dan Tergugat Intervensi II (BPN), dimana terdapat lahan seluas 30m2 dengan kepemilikan yang tumpang tindih. Kondisi tersebut diajukan terhadap Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak Penggugat tidak melanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan melalukan pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya untuk melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Sehingga dapat dikatan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan antara putusan tingkat pertama dan banding karena tingkat pertama tidak bertanggung jawab dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo sebab bukan kewenangan absolut. Perkara a quo ini menjadi perkara perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Banyuwangi.
对第 325/Desawongsorejo 号所有权证书注销案的法理分析(裁决编号:578/K/TUN/2020Jo.578/K/TUN/2020 Jo Decision Number.112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Decision Number.128/G/2019/PTUN.SBY
证书基本上是证明其中物理和法律信息的有效证据。但是,如果在行政上制作证书时出现错误,那么证书将被视为无效。这可能导致因行政法律缺陷而注销所有权证书,方法是在证书颁发存在法律缺陷时取消土地局局长的法令。在 Wongsorejo 村,原告(平民)和第二干预被告(BPN)之间有一块 30 平方米的土地所有权重 叠,因此发生了注销证书的案件。这一情况已提交 Banyuwangi 地区法院。然而,原告并未在 Banyuwangi 地区法院继续审理此案,而是向泗水国家行政法院提起诉讼,要求注销所有权证书。因此可以说,在一级法院判决和上诉之间产生了法律后果,因为一级法院不负责受理、审查和判决诉讼案件,因为它不是绝对的权威。诉讼案件属于侵权案件,因此本案中的授权机构是 Banyuwangi 地区法院。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信