{"title":"Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak","authors":"Putri Dzahra Fatiha Anwar Sidiq, T. Saputra","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.231","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam pertumbuhannya, bukan suatu keniscayaan jika anak akan mengalami konflik dengan hukum, namun pada hakikatnya anak tetaplah anak yang meskipun berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan merupakan hal esensial yang perlu diberikan secara komprehensif dalam berbagai hal, aspek pemberitaan adalah salah satunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yuridis normatif dipilih penulis dalam penilitian ini dengan statute approach serta analythical approach menjadi bentuk pendekatannnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum telah secara jelas termaktub dalam berbagai peraturan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah dengan tujuan supaya segala perkara anak harus mengedepankan pendekatan restorative dalam penyelesainnya, namun dalam faktanya terdapat putusan perkara nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Jkt.Sel yang Dimana hakim memutuskan pidana penjara pada terdakwa anak sehingga tidak mengamanahkan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan bahwa pidana penjara merupakan upaya paling akhir yang dapat dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum ","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"123 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.231","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam pertumbuhannya, bukan suatu keniscayaan jika anak akan mengalami konflik dengan hukum, namun pada hakikatnya anak tetaplah anak yang meskipun berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan merupakan hal esensial yang perlu diberikan secara komprehensif dalam berbagai hal, aspek pemberitaan adalah salah satunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yuridis normatif dipilih penulis dalam penilitian ini dengan statute approach serta analythical approach menjadi bentuk pendekatannnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum telah secara jelas termaktub dalam berbagai peraturan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah dengan tujuan supaya segala perkara anak harus mengedepankan pendekatan restorative dalam penyelesainnya, namun dalam faktanya terdapat putusan perkara nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Jkt.Sel yang Dimana hakim memutuskan pidana penjara pada terdakwa anak sehingga tidak mengamanahkan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan bahwa pidana penjara merupakan upaya paling akhir yang dapat dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum