{"title":"Menelesuri Fungsi Badan Harta Agama di Aceh: Studi Historis Regulasi Zakat dan Wakaf","authors":"Shafwan Bendadeh, Zahri Hamat","doi":"10.47498/maqasidi.v4i1.2520","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini membahas tentang fungsi Badan Harta Agama di Aceh. Badan Harta Agama merupakan lembaga yang diamanahkan untuk menertibkan, menginventarisir serta mendayagunakan harta agama, baik berupa harta baitul mal, zakat dan wakaf atau meusara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menelaah teori-teori, mengkaji peraturan perundang-undangan dengan pendekatan historis, yaitu melacak dan meneliti sejarah badan harta agama di Aceh terkait kewenangan serta perkembangannya dari waktu ke waktu. Adapun hasil penelitian ini adalah: a). Pengumpulan zakat sudah dimulai pada masa Sultan Alauddin Riayat Syah yang memerintah pada tahun 1539-1567 Masehi. b). Masa penjajahan Belanda, dana zakat diperuntukkan untuk berperang melawan penjajah; c). Masa pendudukan Jepang, diberikan kewenangan khusus mengurus masalah zakat dan wakaf; d). Baitul Mal di Aceh sudah ada sejak tahun 1968, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 4/Juli/1968 tentang Pembentukan Badan Amil zakat; e). Tahun 1973 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh membentuk badan khusus Badan Penertiban Harta Agama (BPHA); f). Tahun 1976 BPHA dirubah menjadi Badan Harta Agama (BHA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No. 407/1976 yang bertugas untuk menertibkan, menginventarisir dan mendayagunakan harta agama di Aceh; g). Tahun 1993 BHA dirubah lagi menjadi BAZIS; dan h). Tahun 1999 lahirnya Undang-Undang No. 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh, sehingga terbentuknya Baitul Mal yang diatur dengan Peraturan Daerah No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam beserta dikeluarkannya Keputusan Gubernur Aceh No. 18/2003 tentang Pembentukan Orgaisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang beroperasi awal Januari 2004.","PeriodicalId":507903,"journal":{"name":"MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"84 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2520","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kajian ini membahas tentang fungsi Badan Harta Agama di Aceh. Badan Harta Agama merupakan lembaga yang diamanahkan untuk menertibkan, menginventarisir serta mendayagunakan harta agama, baik berupa harta baitul mal, zakat dan wakaf atau meusara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menelaah teori-teori, mengkaji peraturan perundang-undangan dengan pendekatan historis, yaitu melacak dan meneliti sejarah badan harta agama di Aceh terkait kewenangan serta perkembangannya dari waktu ke waktu. Adapun hasil penelitian ini adalah: a). Pengumpulan zakat sudah dimulai pada masa Sultan Alauddin Riayat Syah yang memerintah pada tahun 1539-1567 Masehi. b). Masa penjajahan Belanda, dana zakat diperuntukkan untuk berperang melawan penjajah; c). Masa pendudukan Jepang, diberikan kewenangan khusus mengurus masalah zakat dan wakaf; d). Baitul Mal di Aceh sudah ada sejak tahun 1968, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 4/Juli/1968 tentang Pembentukan Badan Amil zakat; e). Tahun 1973 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh membentuk badan khusus Badan Penertiban Harta Agama (BPHA); f). Tahun 1976 BPHA dirubah menjadi Badan Harta Agama (BHA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No. 407/1976 yang bertugas untuk menertibkan, menginventarisir dan mendayagunakan harta agama di Aceh; g). Tahun 1993 BHA dirubah lagi menjadi BAZIS; dan h). Tahun 1999 lahirnya Undang-Undang No. 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh, sehingga terbentuknya Baitul Mal yang diatur dengan Peraturan Daerah No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam beserta dikeluarkannya Keputusan Gubernur Aceh No. 18/2003 tentang Pembentukan Orgaisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang beroperasi awal Januari 2004.