{"title":"Kajian Yuridis Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial pada WNI yang Tidak Bersedia Vaksin Covid-19 (Berdasarkan Perpes No 14. Tahun 2021)","authors":"Akhmad Kurnia Fitriadil, Lutfian Ubaidillah","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2596","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jaminan sosial merupakan wujud layanan negara kepada rakyatnya, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Adanya sebuah wabah pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi yang menyebabkan kontroversi di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji mengenai sanksi penundaan jaminan social kepada masyarakat yang tidak bersedia vaksin covid-19. Metode penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dengan jenis penlitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penerapan sanksi terhadap individu yang menolak divaksinasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona dianggap bermasalah karena dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang mengakui bahwa setiap individu berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial. Dengan demikian, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 tanpa disertai dengan pemenuhan hak asasi manusia dapat menyebabkan ketidakadilan dan konflik antara kebijakan pemerintah dan hak-hak individu. Perlu ada keseimbangan yang tepat antara upaya penanggulangan pandemi dan perlindungan hak-hak individu agar kebijakan yang diambil dapat dijalankan secara efektif dan adil.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"70 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2596","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jaminan sosial merupakan wujud layanan negara kepada rakyatnya, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Adanya sebuah wabah pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi yang menyebabkan kontroversi di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji mengenai sanksi penundaan jaminan social kepada masyarakat yang tidak bersedia vaksin covid-19. Metode penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dengan jenis penlitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penerapan sanksi terhadap individu yang menolak divaksinasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona dianggap bermasalah karena dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang mengakui bahwa setiap individu berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial. Dengan demikian, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 tanpa disertai dengan pemenuhan hak asasi manusia dapat menyebabkan ketidakadilan dan konflik antara kebijakan pemerintah dan hak-hak individu. Perlu ada keseimbangan yang tepat antara upaya penanggulangan pandemi dan perlindungan hak-hak individu agar kebijakan yang diambil dapat dijalankan secara efektif dan adil.