Kajian Yuridis Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial pada WNI yang Tidak Bersedia Vaksin Covid-19 (Berdasarkan Perpes No 14. Tahun 2021)

Akhmad Kurnia Fitriadil, Lutfian Ubaidillah
{"title":"Kajian Yuridis Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial pada WNI yang Tidak Bersedia Vaksin Covid-19 (Berdasarkan Perpes No 14. Tahun 2021)","authors":"Akhmad Kurnia Fitriadil, Lutfian Ubaidillah","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2596","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jaminan sosial merupakan wujud layanan negara kepada rakyatnya, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Adanya sebuah wabah pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi yang menyebabkan kontroversi di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji mengenai sanksi penundaan jaminan social kepada masyarakat yang tidak bersedia vaksin covid-19. Metode penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dengan jenis penlitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penerapan sanksi terhadap individu yang menolak divaksinasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona dianggap bermasalah karena dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang mengakui bahwa setiap individu berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial. Dengan demikian, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 tanpa disertai dengan pemenuhan hak asasi manusia dapat menyebabkan ketidakadilan dan konflik antara kebijakan pemerintah dan hak-hak individu. Perlu ada keseimbangan yang tepat antara upaya penanggulangan pandemi dan perlindungan hak-hak individu agar kebijakan yang diambil dapat dijalankan secara efektif dan adil.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"70 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2596","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Jaminan sosial merupakan wujud layanan negara kepada rakyatnya, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial negara. Adanya sebuah wabah pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi yang menyebabkan kontroversi di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji mengenai sanksi penundaan jaminan social kepada masyarakat yang tidak bersedia vaksin covid-19. Metode penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dengan jenis penlitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penerapan sanksi terhadap individu yang menolak divaksinasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona dianggap bermasalah karena dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang mengakui bahwa setiap individu berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial. Dengan demikian, penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 tanpa disertai dengan pemenuhan hak asasi manusia dapat menyebabkan ketidakadilan dan konflik antara kebijakan pemerintah dan hak-hak individu. Perlu ada keseimbangan yang tepat antara upaya penanggulangan pandemi dan perlindungan hak-hak individu agar kebijakan yang diambil dapat dijalankan secara efektif dan adil.
关于对不愿意接种 Covid-19 疫苗的印度尼西亚公民推迟或终止社会保障的制裁的法律研究(基于 2021 年第 14 号总统条例)
社会保障是国家为人民服务的一种形式,根据国家的财政能力进行调整。由于大流行病的爆发,政府出台了一项疫苗接种政策,在社会上引起了争议。本研究的目的是探讨对不愿意接种 covid-19 疫苗的人延迟提供社会保障的制裁措施。研究方法采用法规方法和概念方法,研究类型为法学-规范研究。研究结果表明,对拒绝接受疫苗接种的个人实施制裁被认为是一种侵犯人权的行为。关于在克服科罗娜病毒大流行的背景下采购和实施疫苗接种的 2021 年第 14 号总统条例被认为是有问题的,因为它被认为违反了适用法律和法规的等级制度。此外,该政策还被认为违反了人权原则,即承认每个人都有权从国家获得社会保障,以及每个公民都有权获得社会保障。因此,在没有实现人权的情况下拒绝接受 Covid-19 疫苗接种,会造成政府政策与个人权利之间的不公正和冲突。需要在减少大流行的努力和保护个人权利之间取得适当的平衡,以便有效和公平地执行所采取的政策。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信