{"title":"Yurisdiksi Indonesia Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pengungsi Rohingya","authors":"Nunung Rahmania, Atika Zahra Nirmala","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.227","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedatangan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia semakin meningkat sejak adanya penerimaan oleh masyarakat Aceh sejak tahun 2009. Namun penerimaan tersebut memberikan harapan bagi pengungsi Rohingya lainnya yang berada di Bangladesh untuk ke Indonesia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, hal ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap etnis Rohingya. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana yurisdiksi Indonesia atas tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian meunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh warga negara asing dengan negara tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang adalah Indonesia, maka berlaku yurisdiksi Indonesia terhadap para tersangka yang merupakan warga negara asing berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KUHP, Pasal 4 huruf c KUHP Nasional, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Perdagangan Orang, asas teritorial, dan teori dalam hukum pidana yakni teori akibat. Dari peraturan, asas, dan teori tersebut memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili kasus perdagangan orang yang dilukukan oleh warga negara asing yang akibat dari perbuatannya atau tujuan dari perbuatannya di wilayah Indonesia. Sedangkan dalam proses penegakan hukum tersangka para tersangka berlaku hukum Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"5 48","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.227","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kedatangan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia semakin meningkat sejak adanya penerimaan oleh masyarakat Aceh sejak tahun 2009. Namun penerimaan tersebut memberikan harapan bagi pengungsi Rohingya lainnya yang berada di Bangladesh untuk ke Indonesia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, hal ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap etnis Rohingya. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana yurisdiksi Indonesia atas tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian meunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh warga negara asing dengan negara tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang adalah Indonesia, maka berlaku yurisdiksi Indonesia terhadap para tersangka yang merupakan warga negara asing berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KUHP, Pasal 4 huruf c KUHP Nasional, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Perdagangan Orang, asas teritorial, dan teori dalam hukum pidana yakni teori akibat. Dari peraturan, asas, dan teori tersebut memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk mengadili kasus perdagangan orang yang dilukukan oleh warga negara asing yang akibat dari perbuatannya atau tujuan dari perbuatannya di wilayah Indonesia. Sedangkan dalam proses penegakan hukum tersangka para tersangka berlaku hukum Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.