Erlina Bachri, Zainudin Hassan, Muhammad Lanando Azhari
{"title":"Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Penetapan Wali Pengampu Anak Dalam Keadaan Autisme (Studi Putusan Nomor: 284/Pdt.P/2023/PN TJK)","authors":"Erlina Bachri, Zainudin Hassan, Muhammad Lanando Azhari","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2093","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang permohonan penetapan ahli pengampu untuk anak yang mengalami autisme, dengan studi kasus Putusan Nomor 284/Pdt.P/2023/PN TJK. Latar belakang masalah mencakup aspek hukum waris dan perwalian, khususnya terkait anak yang memiliki disabilitas. Indonesia memiliki tiga sistem hukum waris: adat, Islam, dan perdata. Studi ini lebih fokus pada aspek hukum perdata, yang menetapkan hak waris berdasarkan perorangan. Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya, termasuk pembagian harta warisan. Penelitian ini menyoroti kasus seorang anak autisme, Axel Reyner, dan upaya ibunya, Riswati, untuk menjadi wali pengampu yang diakui oleh pengadilan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali pengampu berdasarkan pertimbangan hukum yang melibatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hakim mempertimbangkan keadaan khusus Axel Reyner sebagai penyandang autisme. Putusan tersebut memberikan ijin kepada ibu Axel, Riswati, sebagai wali pengampu untuk mewakili anaknya dalam segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan keperluannya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penanganan hukum terhadap kasus anak autisme dalam konteks hukum perdata. Implikasinya mencakup pentingnya penetapan wali pengampu untuk melindungi hak dan kepentingan anak dengan kebutuhan khusus. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan perlindungan hukum bagi anak-anak dengan disabilitas dalam konteks perwalian.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"31 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2093","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang permohonan penetapan ahli pengampu untuk anak yang mengalami autisme, dengan studi kasus Putusan Nomor 284/Pdt.P/2023/PN TJK. Latar belakang masalah mencakup aspek hukum waris dan perwalian, khususnya terkait anak yang memiliki disabilitas. Indonesia memiliki tiga sistem hukum waris: adat, Islam, dan perdata. Studi ini lebih fokus pada aspek hukum perdata, yang menetapkan hak waris berdasarkan perorangan. Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya, termasuk pembagian harta warisan. Penelitian ini menyoroti kasus seorang anak autisme, Axel Reyner, dan upaya ibunya, Riswati, untuk menjadi wali pengampu yang diakui oleh pengadilan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali pengampu berdasarkan pertimbangan hukum yang melibatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hakim mempertimbangkan keadaan khusus Axel Reyner sebagai penyandang autisme. Putusan tersebut memberikan ijin kepada ibu Axel, Riswati, sebagai wali pengampu untuk mewakili anaknya dalam segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan keperluannya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penanganan hukum terhadap kasus anak autisme dalam konteks hukum perdata. Implikasinya mencakup pentingnya penetapan wali pengampu untuk melindungi hak dan kepentingan anak dengan kebutuhan khusus. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan meningkatkan perlindungan hukum bagi anak-anak dengan disabilitas dalam konteks perwalian.