Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)
{"title":"Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)","authors":"Imeltha Qia Juliana, B. Hartono, Suta Ramdhan","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2173","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui, memahami dan analisis faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan analisis Pertanggung jawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya Faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). dilakukan karena 3 hal proses pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan pejabat negara. Rektor dipilih tidak hanya mempertimbangkan akademik, tapi juga politik, kedua kursi rektor yang dipandang sebagai jabatan politis sekaligus prestisius membawa konsekuensi ekonomi dan sosial tinggi.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"102 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2173","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui, memahami dan analisis faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan analisis Pertanggung jawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasilnya Faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk). dilakukan karena 3 hal proses pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan pejabat negara. Rektor dipilih tidak hanya mempertimbangkan akademik, tapi juga politik, kedua kursi rektor yang dipandang sebagai jabatan politis sekaligus prestisius membawa konsekuensi ekonomi dan sosial tinggi.