Analisis Perlindungan Terhadap Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
{"title":"Analisis Perlindungan Terhadap Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual","authors":"Cindy Juliana, Farhan Muhammad Ramadhan","doi":"10.57235/motekar.v2i1.2339","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan seksual merupakan sebuah isu yang masih marak terjadi di dunia, di Indonesia sendiri kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai jumlah lebih dari ribuan. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkup kehidupan seperti lingkup domestik atau perumahan dan juga lingkup publik. perilaku tersebut menimbulkan keresahan serta kerugian bagi korban yang dimana setelah terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami perubahan secara psikis dan bahkan kerusakan pada fisiknya. Isu ini merupakan permasalahan yang penting untuk diselesaikan oleh negara karena target dari pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari kelompok Masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak. Negara harus bisa bisa melakukan Upaya-upaya untuk dapat melindungi golongan waraganya serta memberikan kepastian hukum terhadap korban, selain Upaya yang dilakukan negara untuk memberikan kepastian hukum pada korban, peran pendukung secara emotional oleh Masyarakat serta orang terdekat dari korban kekerasan seksual juga diperlukan. Perlunya dihilangkan stigma terhadap korban kekerasan seksual ahrus dihilangkan agar kedamaian tetap terjaga dan keresahan dihilangkan. Upaya untuk mendapatkan keadilan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual harus dapat dialkukan oleh semua organ negara hingga Masyarakat agar tercipta kondisi yang aman bagi Perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.","PeriodicalId":175958,"journal":{"name":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","volume":"5 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2339","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kekerasan seksual merupakan sebuah isu yang masih marak terjadi di dunia, di Indonesia sendiri kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai jumlah lebih dari ribuan. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkup kehidupan seperti lingkup domestik atau perumahan dan juga lingkup publik. perilaku tersebut menimbulkan keresahan serta kerugian bagi korban yang dimana setelah terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami perubahan secara psikis dan bahkan kerusakan pada fisiknya. Isu ini merupakan permasalahan yang penting untuk diselesaikan oleh negara karena target dari pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari kelompok Masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak. Negara harus bisa bisa melakukan Upaya-upaya untuk dapat melindungi golongan waraganya serta memberikan kepastian hukum terhadap korban, selain Upaya yang dilakukan negara untuk memberikan kepastian hukum pada korban, peran pendukung secara emotional oleh Masyarakat serta orang terdekat dari korban kekerasan seksual juga diperlukan. Perlunya dihilangkan stigma terhadap korban kekerasan seksual ahrus dihilangkan agar kedamaian tetap terjaga dan keresahan dihilangkan. Upaya untuk mendapatkan keadilan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual harus dapat dialkukan oleh semua organ negara hingga Masyarakat agar tercipta kondisi yang aman bagi Perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.