PT. Media, Akademik Publisher, Alifia Ayu Fitriana, Revienda Anita Fitrie
{"title":"ANALISIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN LARANGAN PENDIRIAN USAHA RITEL MODERN DI KOTA PADANG","authors":"PT. Media, Akademik Publisher, Alifia Ayu Fitriana, Revienda Anita Fitrie","doi":"10.62281/v2i5.290","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, serta kebijakan pemerintah yang mengatur standar pembukaan pasar ritel, salah satu implementasinya terdapat pada pendirian Minang Mart. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi dari keputusan larangan pendirian usaha ritel modern berjejaring di Kota Padang, Sumatera Barat. Program utama dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Barat adalah Minang Mart yang bertujuan menekan inflasi, mendorong akses keuangan kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian lokal dan mempromosikan sumber-sumber pendanaan lokal yang potensial. Dari target 1.000 toko Minang Mart tercapai hanya 26 toko di Provinsi Sumatera Barat, termasuk 23 toko di Kota Padang dan sisanya tersebar di kota lainnya. Dalam prakteknya, pengelolaan Minang Mart ini menuai kritik karena terdapat campur tangan dari pihak swasta. Selain itu, beberapa gerai mengalami gulung tikar karena permasalahan dana.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"23 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i5.290","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, serta kebijakan pemerintah yang mengatur standar pembukaan pasar ritel, salah satu implementasinya terdapat pada pendirian Minang Mart. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi dari keputusan larangan pendirian usaha ritel modern berjejaring di Kota Padang, Sumatera Barat. Program utama dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Barat adalah Minang Mart yang bertujuan menekan inflasi, mendorong akses keuangan kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian lokal dan mempromosikan sumber-sumber pendanaan lokal yang potensial. Dari target 1.000 toko Minang Mart tercapai hanya 26 toko di Provinsi Sumatera Barat, termasuk 23 toko di Kota Padang dan sisanya tersebar di kota lainnya. Dalam prakteknya, pengelolaan Minang Mart ini menuai kritik karena terdapat campur tangan dari pihak swasta. Selain itu, beberapa gerai mengalami gulung tikar karena permasalahan dana.