F. Hutagalung, Octa Vioni Pinem, Julianti Sembiring, Reh Bungana Beru Perangin-angin, P. G. Siahaan
{"title":"Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis","authors":"F. Hutagalung, Octa Vioni Pinem, Julianti Sembiring, Reh Bungana Beru Perangin-angin, P. G. Siahaan","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1647","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu bagian dari HKI yang masih jarang dikenal masyarakat adalah Indikasi Geografis. Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu terlaksana sesuai dengan UU yang telah disahkan. Penelitian ini berjudul: “Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis”.Penelitian ini meneliti tentang Bagaimana Pelindungan Indikasi Geografis terhadap cimpa makanan khas Karo. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui apakah cimpa dapat mendapatkan pelindungan indikasi geografis .Mini Riset ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif (Empiris). Teknik Pengumpulan data Melalui wawancara, dokumentasi dan sumber data yang diambil dari masyarakat Karo untuk mengetahui mengenai makanan khas Karo yaitu cimpa. Hasil Penelitian yang penulis dapatkan bahwa makanan tradisional Karo yaitu memiliki ciri khas tersendiri yaitu bungkus dari cimpa yaitu daun marasi(dalam bahasa Karo disebut daun singkut),dimana daun marasi banyak ditemukan di tanah karo.Dan hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa cimpa makanan tradisional Karo belum mendapatkan perlindungan indikasi geografis.","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"31 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1647","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu bagian dari HKI yang masih jarang dikenal masyarakat adalah Indikasi Geografis. Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, diharapkan mampu terlaksana sesuai dengan UU yang telah disahkan. Penelitian ini berjudul: “Pelindungan Makanan Tradisional Cimpa Sebagai Indikasi Geografis”.Penelitian ini meneliti tentang Bagaimana Pelindungan Indikasi Geografis terhadap cimpa makanan khas Karo. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui apakah cimpa dapat mendapatkan pelindungan indikasi geografis .Mini Riset ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif (Empiris). Teknik Pengumpulan data Melalui wawancara, dokumentasi dan sumber data yang diambil dari masyarakat Karo untuk mengetahui mengenai makanan khas Karo yaitu cimpa. Hasil Penelitian yang penulis dapatkan bahwa makanan tradisional Karo yaitu memiliki ciri khas tersendiri yaitu bungkus dari cimpa yaitu daun marasi(dalam bahasa Karo disebut daun singkut),dimana daun marasi banyak ditemukan di tanah karo.Dan hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa cimpa makanan tradisional Karo belum mendapatkan perlindungan indikasi geografis.