{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Non-Fungible Token Sebagai Hak Kekayaan Intelektual","authors":"Amelia Febriyanti","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1743","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Melalui analisis literatur yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam mengakui keaslian NFT dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait keaslian dan hak kekayaan intelektual dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk perlindungan kepemilikan NFT. Undang-undang dan peraturan hak cipta tentang hak merek dagang, serta peraturan tentang perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan digital, memiliki peran penting dalam upaya melindungi hukum terhadap NFT. Selain itu, penggunaan smart contract dalam teknologi blockchain juga merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Kontrak cerdas memungkinkan pemilik NFT untuk mengelola transfer kepemilikan, lisensi penggunaan, dan hak lain yang terkait dengan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum atas kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya mekanisme sengketa dan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual. Peraturan yang berkaitan dengan sengketa hak kekayaan intelektual, seperti undang-undang hak cipta, memberikan dasar hukum yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepemilikan NFT. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual dapat dicapai melalui kombinasi peraturan yang relevan, penggunaan kontrak cerdas, dan mekanisme sengketa yang efektif. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode literature review memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang upaya perlindungan hukum terhadap NFT. Penelitian ini memberikan panduan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pemilik NFT, pakar hukum, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan NFT.","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"532 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1743","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Melalui analisis literatur yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam mengakui keaslian NFT dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait keaslian dan hak kekayaan intelektual dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk perlindungan kepemilikan NFT. Undang-undang dan peraturan hak cipta tentang hak merek dagang, serta peraturan tentang perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan digital, memiliki peran penting dalam upaya melindungi hukum terhadap NFT. Selain itu, penggunaan smart contract dalam teknologi blockchain juga merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Kontrak cerdas memungkinkan pemilik NFT untuk mengelola transfer kepemilikan, lisensi penggunaan, dan hak lain yang terkait dengan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum atas kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya mekanisme sengketa dan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual. Peraturan yang berkaitan dengan sengketa hak kekayaan intelektual, seperti undang-undang hak cipta, memberikan dasar hukum yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepemilikan NFT. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual dapat dicapai melalui kombinasi peraturan yang relevan, penggunaan kontrak cerdas, dan mekanisme sengketa yang efektif. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode literature review memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang upaya perlindungan hukum terhadap NFT. Penelitian ini memberikan panduan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pemilik NFT, pakar hukum, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan NFT.