Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Non-Fungible Token Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Amelia Febriyanti
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Non-Fungible Token Sebagai Hak Kekayaan Intelektual","authors":"Amelia Febriyanti","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1743","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Melalui analisis literatur yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam mengakui keaslian NFT dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait keaslian dan hak kekayaan intelektual dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk perlindungan kepemilikan NFT. Undang-undang dan peraturan hak cipta tentang hak merek dagang, serta peraturan tentang perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan digital, memiliki peran penting dalam upaya melindungi hukum terhadap NFT. Selain itu, penggunaan smart contract dalam teknologi blockchain juga merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Kontrak cerdas memungkinkan pemilik NFT untuk mengelola transfer kepemilikan, lisensi penggunaan, dan hak lain yang terkait dengan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum atas kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya mekanisme sengketa dan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual. Peraturan yang berkaitan dengan sengketa hak kekayaan intelektual, seperti undang-undang hak cipta, memberikan dasar hukum yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepemilikan NFT. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual dapat dicapai melalui kombinasi peraturan yang relevan, penggunaan kontrak cerdas, dan mekanisme sengketa yang efektif. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode literature review memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang upaya perlindungan hukum terhadap NFT. Penelitian ini memberikan panduan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pemilik NFT, pakar hukum, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan NFT.","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"532 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1743","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Melalui analisis literatur yang relevan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam mengakui keaslian NFT dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait keaslian dan hak kekayaan intelektual dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk perlindungan kepemilikan NFT. Undang-undang dan peraturan hak cipta tentang hak merek dagang, serta peraturan tentang perlindungan konsumen, privasi data, dan keamanan digital, memiliki peran penting dalam upaya melindungi hukum terhadap NFT. Selain itu, penggunaan smart contract dalam teknologi blockchain juga merupakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Kontrak cerdas memungkinkan pemilik NFT untuk mengelola transfer kepemilikan, lisensi penggunaan, dan hak lain yang terkait dengan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum atas kepemilikan NFT (Non-Fungible Token) sebagai hak kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya mekanisme sengketa dan penegakan hukum dalam melindungi kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual. Peraturan yang berkaitan dengan sengketa hak kekayaan intelektual, seperti undang-undang hak cipta, memberikan dasar hukum yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan kepemilikan NFT. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan NFT sebagai hak kekayaan intelektual dapat dicapai melalui kombinasi peraturan yang relevan, penggunaan kontrak cerdas, dan mekanisme sengketa yang efektif. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode literature review memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang upaya perlindungan hukum terhadap NFT. Penelitian ini memberikan panduan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pemilik NFT, pakar hukum, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan hukum terkait kepemilikan NFT.
对作为知识产权的不可流通代币所有权的法律保护
通过对相关文献的分析,本研究确定了在承认非物质文化遗产真实性方面所面临的法律挑战,并分析了可适用的法律保护机制。结果表明,与真实性和知识产权相关的法规可以作为保护非物质文化遗产所有权的相关法律依据。版权法和商标权相关法规,以及消费者保护、数据隐私和数字安全相关法规,在为 NFT 提供法律保护方面发挥着重要作用。此外,区块链技术中智能合约的使用也是一种有效的法律保护机制。智能合约允许NFT所有者管理与NFT相关的所有权转让、使用许可和其他权利。本研究旨在分析作为知识产权的 NFT(不可流通代币)所有权的法律保护工作。采用的研究方法是文献研究法的定性方法。本研究还确定了争议机制和执法在保护作为知识产权的NFT所有权方面的重要性。与知识产权纠纷有关的法规,如版权法,为解决涉及非物质文化遗产所有权的纠纷提供了合适的法律依据。总之,本研究得出结论,可以通过相关法规、智能合约的使用和有效的争议机制相结合的方式,实现对作为知识产权的NFT所有权的法律保护。通过文献综述法的定性研究方法,可以深入、全面地了解对非易失性金融资产的法律保护工作。本研究为NFT所有者、法律专家和相关各方面对NFT所有权相关的法律挑战提供了有益的指导和理解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信