{"title":"Pengesahan dan Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia","authors":"V. Vido","doi":"10.57235/jleb.v2i1.1638","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan / atau menyerang tubuh, dan / atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan / atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan / atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual sendiri sering terjadi di tempat menimba ilmu yag dimana kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu beberapa pihak mengajukan pengesahan RUU PKS agar efektif dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Maka dari itu disahkannya RUU PKS menjadi UU TPKS yang diharapkan efektivitasnya dalam mengurangi dan menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier, serta teknik analisis kualitatif yang mendasarkan pada satu atau lebih dari tiga metode yaitu mengumpulkan, mengkakses, atau menghasilkan data pengamatan, apapun tingkat partisipasi; wawancara dalam bentuk percakapan; dan pembicaraan cermat atas dokumen terkait topik.","PeriodicalId":134631,"journal":{"name":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","volume":"69 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JLEB: Journal of Law, Education and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1638","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan / atau menyerang tubuh, dan / atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan / atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan / atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual sendiri sering terjadi di tempat menimba ilmu yag dimana kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu beberapa pihak mengajukan pengesahan RUU PKS agar efektif dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Maka dari itu disahkannya RUU PKS menjadi UU TPKS yang diharapkan efektivitasnya dalam mengurangi dan menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan tersier, serta teknik analisis kualitatif yang mendasarkan pada satu atau lebih dari tiga metode yaitu mengumpulkan, mengkakses, atau menghasilkan data pengamatan, apapun tingkat partisipasi; wawancara dalam bentuk percakapan; dan pembicaraan cermat atas dokumen terkait topik.