Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021

Gadis Pramudita, Antin Okfitasari
{"title":"Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021","authors":"Gadis Pramudita, Antin Okfitasari","doi":"10.47701/bismak.v2i2.2147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPenelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP. \n  \n ","PeriodicalId":345530,"journal":{"name":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","volume":" 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47701/bismak.v2i2.2147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstrak Penelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP.    
2021 年第 7 号法律前后个人纳税人所得税比较分析
摘要 本研究分析了 2021 年第 7 号法律《个人纳税人所得税法》(WPOP)前后的所得税比较。数据分析技术以现有理论为基础,根据该领域的实际情况,通过说明性计算进行描述和分析,即根据旧法规与所得税法、第 23/2018 号 PP 和 HPP 法进行比较。计算说明分析的结果表明,对于收入不超过 6000 万印尼盾的个人纳税人(作为雇员)而言,HPP 法的税负低于所得税法,因为它只适用于第一层税率。收入超过 6000 万印尼盾至 50 亿印尼盾的纳税人,适用 HPP 税法的税负低于适用所得税法的纳税人。 但收入超过 50 亿印尼盾的纳税人,适用 HPP 税法的税负高于适用所得税法的纳税人。 规定每年的总流通限额为 5 亿印尼盾,以降低中小微企业的税负。累进税率的存在提供了一种税收正义感,即纳税人根据支付能力纳税,收入越高,纳税越多。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信