{"title":"PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN EDUKASI DIRI","authors":"Supi Yanti, Anisa Herawati, M. Sahroni, Siti Harpiyatul Hija’ Yah, Nurul Inayah, Muh. Khulaifi, Kata Kunci, Pernikahan Dini, Faktor Penyebab, Resiko Pernikahan","doi":"10.61798/alaina.v1i1.54","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Survei Data Penduduk di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombak Barat, saat ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan kenyataan yang harus dihadapi oleh sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, ironisnya, praktik pernikahan dini masih berlangsung di banyak bagian dunia dan ini mencerminkan terabaikannya perlindungan terhadap hak-hak kaum muda. Jenis penelitian yang kami lakukan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian Pernikahan Dini ini dilakukan di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Informan kunci dalam penelitian ini yakni dari kepala desa yang akan memberikan informasi terkait dengan warga yang melakukan pernikahan di usia dini. Informan dipilih berdasarkan dengan konsep seleksi dalam penelitian kualitatif yaitu kesesuaian dan juga kecukupan dengan prinsip kejenuhan","PeriodicalId":516719,"journal":{"name":"ALAINA: Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"126 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ALAINA: Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61798/alaina.v1i1.54","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berdasarkan Survei Data Penduduk di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombak Barat, saat ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan kenyataan yang harus dihadapi oleh sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, ironisnya, praktik pernikahan dini masih berlangsung di banyak bagian dunia dan ini mencerminkan terabaikannya perlindungan terhadap hak-hak kaum muda. Jenis penelitian yang kami lakukan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian Pernikahan Dini ini dilakukan di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Informan kunci dalam penelitian ini yakni dari kepala desa yang akan memberikan informasi terkait dengan warga yang melakukan pernikahan di usia dini. Informan dipilih berdasarkan dengan konsep seleksi dalam penelitian kualitatif yaitu kesesuaian dan juga kecukupan dengan prinsip kejenuhan