Penerapan Konsep Harga Obat Menurut Perspektif Islam dalam Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Chintina Nindya Putri, Rizqy Amalia Nurul Safitri
{"title":"Penerapan Konsep Harga Obat Menurut Perspektif Islam dalam Pelayanan Kefarmasian di Apotek","authors":"Chintina Nindya Putri, Rizqy Amalia Nurul Safitri","doi":"10.14421/skiej.2023.2.2.2054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bisnis bertujuan untuk mengeluarkan modal sekecil mungkin dan mendapatkan keuntungan yang berlipat, semua cara dapat dianggap halal. Syariah islam telah mengatur perdagangan, memberikan batasan halal dan haram. Perdagangan dalam menerapkan syariah islam harus berlandaskan aturan dan hukum islam salah satunya yaitu rukun dalam melakukan jual beli. Menghindari kerugian merupakan salah satu manajemen apotek, namun tidak diperbolehkan mematok harga obat melebihi HET untuk meraih keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep harga jual obat di Apotek Kabupaten Semarang sesuai dengan syariah islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu observasional. Terdapat beberapa obat yang dijual dengan harga melebihi HET, antara lain Acarbose 50 mg selisih Rp2.175, Cetirize Rp250, Glimepiride 2 mg Rp80, Hydroclorothiazid Rp675, ISDN Rp885, Metformin 500 mg Rp1.250, Methylprednisolone 8 mg Rp685, Nifedipine 10 mg Rp140, Salbutamol 2 mg Rp550, Simvastatin 10 Rp200, dan Simvastatin 20 mg Rp167. Melakukan praktik penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan kecuali telah memberikan informasi kepada konsumen sesuai dengan regulasi PMK Nomor 98 tahun 2015. Salah satu rukun dalam jual beli adalah akad, jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab qobul dilakukan karena menunjukkan kerelaan (keridhaan). Dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan jual beli obat antara penjual dan pembeli harus saling mengetahui harga, apabila obat dijual melebihi HET maka penjual harus memberikan pemahaman kepada pembeli.","PeriodicalId":112345,"journal":{"name":"Sunan Kalijaga: Islamic Economics Journal","volume":"278 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sunan Kalijaga: Islamic Economics Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/skiej.2023.2.2.2054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Bisnis bertujuan untuk mengeluarkan modal sekecil mungkin dan mendapatkan keuntungan yang berlipat, semua cara dapat dianggap halal. Syariah islam telah mengatur perdagangan, memberikan batasan halal dan haram. Perdagangan dalam menerapkan syariah islam harus berlandaskan aturan dan hukum islam salah satunya yaitu rukun dalam melakukan jual beli. Menghindari kerugian merupakan salah satu manajemen apotek, namun tidak diperbolehkan mematok harga obat melebihi HET untuk meraih keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep harga jual obat di Apotek Kabupaten Semarang sesuai dengan syariah islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu observasional. Terdapat beberapa obat yang dijual dengan harga melebihi HET, antara lain Acarbose 50 mg selisih Rp2.175, Cetirize Rp250, Glimepiride 2 mg Rp80, Hydroclorothiazid Rp675, ISDN Rp885, Metformin 500 mg Rp1.250, Methylprednisolone 8 mg Rp685, Nifedipine 10 mg Rp140, Salbutamol 2 mg Rp550, Simvastatin 10 Rp200, dan Simvastatin 20 mg Rp167. Melakukan praktik penjualan obat generik melebihi harga eceran tertinggi merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan kecuali telah memberikan informasi kepada konsumen sesuai dengan regulasi PMK Nomor 98 tahun 2015. Salah satu rukun dalam jual beli adalah akad, jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab qobul dilakukan karena menunjukkan kerelaan (keridhaan). Dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan jual beli obat antara penjual dan pembeli harus saling mengetahui harga, apabila obat dijual melebihi HET maka penjual harus memberikan pemahaman kepada pembeli.
从伊斯兰角度在药店药品服务中应用药品定价概念
企业的目标是花费尽可能少的资金,获得大量利润,因此所有手段都可以被视为清真。伊斯兰教法对贸易进行了规范,规定了清真和反清真限制。执行伊斯兰教法的贸易必须以伊斯兰规则和法律为基础,其中之一就是买卖的支柱。避免亏损是药店管理的内容之一,但不允许将药价定在 HET 以上以获取利润。本研究旨在根据伊斯兰教法确定三宝垄地区药房药品销售价格概念的应用情况。采用的研究方法是观察法。有几种药品的销售价格超过了价格上限,包括阿卡波糖 50 毫克 2175 印尼盾、西替利泽 250 印尼盾、格列美脲 2 毫克 80 印尼盾、氢氯噻嗪 675 印尼盾、ISDN 885 印尼盾、二甲双胍 500 毫克 1250 印尼盾、甲泼尼龙 8 毫克 685 印尼盾、硝苯地平 10 毫克 140 印尼盾、沙丁胺醇 2 毫克 550 印尼盾、辛伐他汀 10 200 印尼盾和辛伐他汀 20 毫克 167 印尼盾。除非根据 2015 年 PMK 第 98 号条例向消费者提供信息,否则不允许销售超过最高零售价的仿制药。买卖的支柱之一是合同,在进行 ijab qobul 之前,买卖不能说是有效的,因为这表明了意愿(keridhaan)。由此可以得出结论,在买卖药品时,卖方和买方必须了解对方的价格,如果药品售价高于 HET,卖方必须向买方表示理解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信