{"title":"Tradisi Saweran Terhadap Qori’ Al-Qur’an: Studi Analisis Tafsir Maqashidi Pada QS. Al-A’raaf [7]: 204","authors":"Hanif Jamaluddin","doi":"10.61941/iklila.v6i2.181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji tentang tradisi saweran uang terhadap qori al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi yang digagas oleh Abdul Mustaqim. Tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an biasanya dilakukan dengan cara disawer, dilempari, bahkan diselipkan dengan uang kepada pakaian seorang qori yang sedang melantunkan ayat suci al-Qur’an oleh penonton atau jama’ah. Hal ini banyak ditemukan dalam suatu acara peringatan hari besar islam. Dalam QS. Al-a’raf: 204 telah dijelaskan bahwa apabila al-Qur'an dibacakan, simaklah dan dengarkanlah agar kamu memahami ayat-ayat yang dikandungnya dan mengambil pelajaran yang disampaikannya. Berlandaskan ayat ini, Para ahli tafsir sepakat untuk melarang tradsisi saweran uang terhadap pembaca al-Qur’an dengan alasan yang beragam, namum jika dilihat dari segi keseluruhan pendapat para ahli tafsir mengarah bahwa tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an tidak sesuai dengan adab dalam mendengarkan al-Qur’an. Akan tetapi, dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi hasil penafsiran tidak hanya sebatas pelarangan saweran qori al-Qur’an saja, melainkan menghasilkan maksud atau pesan utama di balik QS. Al-a’raf: 204. jika ditinjau dari maqashid-nya yakni hifz al-din, hifz al-mal, hifz nafs, dan hifz al-daulah tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an berpotensi menodai kesucian agama Islam serta kemuliaan al-Qura’an dan pembacanya, menyebabkan seseorang gemar pamer kekayaan (flexing), merendahkan martabat seorang qori al-Qur’an, dan termasuk pelecehan seksual. \nKata kunci: Saweran, Penafsiran, Tafsir Maqashidi","PeriodicalId":516573,"journal":{"name":"Jurnal Studi Islam dan Sosial","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Studi Islam dan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61941/iklila.v6i2.181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang tradisi saweran uang terhadap qori al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi yang digagas oleh Abdul Mustaqim. Tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an biasanya dilakukan dengan cara disawer, dilempari, bahkan diselipkan dengan uang kepada pakaian seorang qori yang sedang melantunkan ayat suci al-Qur’an oleh penonton atau jama’ah. Hal ini banyak ditemukan dalam suatu acara peringatan hari besar islam. Dalam QS. Al-a’raf: 204 telah dijelaskan bahwa apabila al-Qur'an dibacakan, simaklah dan dengarkanlah agar kamu memahami ayat-ayat yang dikandungnya dan mengambil pelajaran yang disampaikannya. Berlandaskan ayat ini, Para ahli tafsir sepakat untuk melarang tradsisi saweran uang terhadap pembaca al-Qur’an dengan alasan yang beragam, namum jika dilihat dari segi keseluruhan pendapat para ahli tafsir mengarah bahwa tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an tidak sesuai dengan adab dalam mendengarkan al-Qur’an. Akan tetapi, dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi hasil penafsiran tidak hanya sebatas pelarangan saweran qori al-Qur’an saja, melainkan menghasilkan maksud atau pesan utama di balik QS. Al-a’raf: 204. jika ditinjau dari maqashid-nya yakni hifz al-din, hifz al-mal, hifz nafs, dan hifz al-daulah tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an berpotensi menodai kesucian agama Islam serta kemuliaan al-Qura’an dan pembacanya, menyebabkan seseorang gemar pamer kekayaan (flexing), merendahkan martabat seorang qori al-Qur’an, dan termasuk pelecehan seksual.
Kata kunci: Saweran, Penafsiran, Tafsir Maqashidi