LEGAL FACTS PEMBENTUKAN ATURAN KELOMPOK SOSIAL LGBT SEBAGAI PENGARUH PERUBAHAN PERADABAN MANUSIA

Sri Indarwati Mista'i Sjaf, Abintoro Prakoso, Herowati Poesoko, Sjaifurrachman Sjaifurrachman
{"title":"LEGAL FACTS PEMBENTUKAN ATURAN KELOMPOK SOSIAL LGBT SEBAGAI PENGARUH PERUBAHAN PERADABAN MANUSIA","authors":"Sri Indarwati Mista'i Sjaf, Abintoro Prakoso, Herowati Poesoko, Sjaifurrachman Sjaifurrachman","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap komunitas yang disebut dalam akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identitasnya masing-masing, seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain; konflik tersebut terus berlanjut hingga kini. Permasalahan muncul apakah kelompok sosial LGBT dapat dikatakan sebagai fenomena perubahan peradaban manusia secara logis dan bagaimana fakta hukum membentuk peraturan kelompok sosial LGBT. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta menggunaka pendekatan filsafat maka secara logis didapatkan bahwasanya LGBT merupakan fenomenan perubahan peradaban manusia. LGBT dimaksudkan adalah (Lesbian: wanita menyukai wanita lain, Gay: pria saling menyukai pria, Biseksual: orang yang tertarik pada pria dan wanita,Transgender: orang dengan penampilan atau perilaku lawan jenis). LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang. Menurut perspektif filsafat hukum LGBT dikatakan menyimpang, karena tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat dan secara logis tidak dapat diterima akal budi yang menghendaki adanya kesesuaian dengan hukum kodrat. Dalam membentuk peraturan tentang kelompok sosial LGBT melihat pada fakta hukum maka konsentrasi terhadap HAM melihat pada UU nasional, Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang intinya menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki HAM harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan nilai-nilai agama, etika, moral, tata tertib, berbangsa dan bernegara, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Setiap komunitas yang disebut dalam akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identitasnya masing-masing, seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain; konflik tersebut terus berlanjut hingga kini. Permasalahan muncul apakah kelompok sosial LGBT dapat dikatakan sebagai fenomena perubahan peradaban manusia secara logis dan bagaimana fakta hukum membentuk peraturan kelompok sosial LGBT. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta menggunaka pendekatan filsafat maka secara logis didapatkan bahwasanya LGBT merupakan fenomenan perubahan peradaban manusia. LGBT dimaksudkan adalah (Lesbian: wanita menyukai wanita lain, Gay: pria saling menyukai pria, Biseksual: orang yang tertarik pada pria dan wanita,Transgender: orang dengan penampilan atau perilaku lawan jenis). LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang. Menurut perspektif filsafat hukum LGBT dikatakan menyimpang, karena tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat dan secara logis tidak dapat diterima akal budi yang menghendaki adanya kesesuaian dengan hukum kodrat. Dalam membentuk peraturan tentang kelompok sosial LGBT melihat pada fakta hukum maka konsentrasi terhadap HAM melihat pada UU nasional, Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang intinya menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki HAM harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan nilai-nilai agama, etika, moral, tata tertib, berbangsa dan bernegara, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis.
同性恋社会群体规则形成的法律事实对人类文明变迁的影响
LGBT 缩写中所指的每一个群体都在努力发展自己的身份认同,它是什么样子,以及如何与其他群体结盟;这种冲突一直持续到今天。问题在于,LGBT 社会群体是否可以说是人类文明变迁的一种逻辑现象,以及法律事实如何形成对 LGBT 社会群体的规范。通过运用规范法学研究的类型和哲学方法,可以顺理成章地发现 LGBT 是人类文明变迁的一种现象。LGBT 是指(女同性恋:喜欢其他女性的女性;男同性恋:喜欢对方的男性;双性恋:同时被男性和女性吸引的人;变性人:具有异性外表或行为的人)。男女同性恋、双性恋和变性者会损害一个人的健康、教育和道德。根据法哲学的观点,LGBT 被认为是离经叛道的,因为它不符合社会普遍的规范和价值观,在逻辑上也不被要求符合自然规律的理性所接受。在制定关于男女同性恋、双性恋和变性者(LGBT)社会群体的法规时,从法律事实的角度来看,人权集中体现在国家法律、1945 年《印度尼西亚共和国宪法》第 28J(2)条、第 39/1999 号《人权法》第 69(1)条和第 73 条中,这些法律确定了各种限制,主要规定每个拥有人权的人都必须尊重他人的人权,尊重法律规定的限制,满足宗教价值观、伦理、道德、秩序、民族和国家的要求,维护民主社会的安全和公共秩序。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信