D. Diana, Nuril Muhammad Zidni Amin, Moh. Zeinudin
{"title":"ANALISIS KRIMINOLOGIS DEFACING DALAM BENTUK CYBER CRIME","authors":"D. Diana, Nuril Muhammad Zidni Amin, Moh. Zeinudin","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cyber Crime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Terlihat dengan jelas bahwa defacing merupakan suatu tindak pidana yang tentunya ada sanksi hukumnya. Adanya Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah anggota masyarakat untuk berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain. Salah satu yang merugikan masyarakat adalah kejahatan mayantara dalam hal ini defacing tentu menjadi salah satu perbuatan pidana yang terdapat sanksi atau hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terwujudnya keadilan. Maka permasalahan yang dikaji dan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab terhadap kriminologis defacing dalam bentuk cybercrime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktivitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktivitas memodifikasi website tanpa hak. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1).","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"45 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Cyber Crime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Terlihat dengan jelas bahwa defacing merupakan suatu tindak pidana yang tentunya ada sanksi hukumnya. Adanya Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah anggota masyarakat untuk berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain. Salah satu yang merugikan masyarakat adalah kejahatan mayantara dalam hal ini defacing tentu menjadi salah satu perbuatan pidana yang terdapat sanksi atau hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terwujudnya keadilan. Maka permasalahan yang dikaji dan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab terhadap kriminologis defacing dalam bentuk cybercrime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktivitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktivitas memodifikasi website tanpa hak. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1).