{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT TINGGI MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"P. Rahayu, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3131","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer ada beberapa ketentuan yang suda tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan, salah satunya mengenai yurisdiksi Peradilan Militer terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Undang-undang peradilan militer saat ini mengatur bahwa peradilan berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer saja sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPM, tetapi tidak untuk tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM, salah satu contohnya adalah peradilan militer mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan ole oknum anggota TNI. Perumusan masalah dari artikel ini adalah bagaimana tindak pidana yang dilakukan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Militer dan bagaimana penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Lingkungan Militer. Adapum tujuan dari penulisan proposal ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"24 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3131","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer ada beberapa ketentuan yang suda tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan, salah satunya mengenai yurisdiksi Peradilan Militer terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Undang-undang peradilan militer saat ini mengatur bahwa peradilan berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer saja sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPM, tetapi tidak untuk tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM, salah satu contohnya adalah peradilan militer mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan ole oknum anggota TNI. Perumusan masalah dari artikel ini adalah bagaimana tindak pidana yang dilakukan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Militer dan bagaimana penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Lingkungan Militer. Adapum tujuan dari penulisan proposal ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya