{"title":"PENGECUALIAN LARANGAN ABORSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN","authors":"Merlin Cahyaningtias, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3127","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi merupakan kegiatan menggugurkan kandungan yang dilakukan dengan sengaja baik oleh diri sendiri maupun orang lain. Aborsi merupakan istilah yang cukup tabu di telinga masyarakat Indonesia, pasalnya kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum maupun norma, sehingga mayoritas menganggap bahwa pelaku aborsi merupakan manusia yang tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian, yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengecualian larangan aborsi yang dimana hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Larangan aborsi tercantum dalam pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun disamping itu, pengecualian larangan aborsi tercantum pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Dari kedua peraturan tersebut maka terjadi konflik norma. Setelah dilakukan penelitian sementara, merujuk pada asas preferensi hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis, yang artinya peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengesampingkan peraturan yang lebih umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aborsi memang sudah perlu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah, sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"24 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3127","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Aborsi merupakan kegiatan menggugurkan kandungan yang dilakukan dengan sengaja baik oleh diri sendiri maupun orang lain. Aborsi merupakan istilah yang cukup tabu di telinga masyarakat Indonesia, pasalnya kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum maupun norma, sehingga mayoritas menganggap bahwa pelaku aborsi merupakan manusia yang tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian, yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengecualian larangan aborsi yang dimana hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Larangan aborsi tercantum dalam pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun disamping itu, pengecualian larangan aborsi tercantum pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Dari kedua peraturan tersebut maka terjadi konflik norma. Setelah dilakukan penelitian sementara, merujuk pada asas preferensi hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis, yang artinya peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengesampingkan peraturan yang lebih umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aborsi memang sudah perlu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah, sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan.