{"title":"ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERDAP FENOMENA GELANDANGAN DAN PENGEMIS YANG ADA DI MASYARAKAT","authors":"Ahmad Nur Fausy, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3133","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang cukup meresahkan di kalangan masyarakat. Istitalah geelandangan dan pengemis di pakai untuk orang ataupun kelompok di masyarakat yang memiliki keaadan ekonomi yang kurang baik dan tidak mempunyai hunian serta rumah yang paten dan memiliki mata pencaharian dari hasil meminta minta kepada orang lain. Di indonesia sudah memiliki perarturan khusus mengenai gelandangan dan pengemis yakni pasal 504 dan pasal 505 namun adanya kedua pasal tersebut belum cukup untuk menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis di indonesia. Dengan begitu penting peran pemerintah untuk melakukan atau mengadakan pemeliharaan terhadap gelandangan dan pengemis sebagai mana yang telah tercantum di Praturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1980. Dimana di dalam PP tersebut telah tercantum upaya pemeliharaan pemerintah terhadap gelandangan dan pengemis.dimana upaya pemerintah tersebut di harapkan dapat menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis agar tidak ada lagi ketimpangan sosial yang akan terjadi di kalangan masyarakat indonesia baik deperkotaan maupun di desa","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"49 13","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3133","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang cukup meresahkan di kalangan masyarakat. Istitalah geelandangan dan pengemis di pakai untuk orang ataupun kelompok di masyarakat yang memiliki keaadan ekonomi yang kurang baik dan tidak mempunyai hunian serta rumah yang paten dan memiliki mata pencaharian dari hasil meminta minta kepada orang lain. Di indonesia sudah memiliki perarturan khusus mengenai gelandangan dan pengemis yakni pasal 504 dan pasal 505 namun adanya kedua pasal tersebut belum cukup untuk menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis di indonesia. Dengan begitu penting peran pemerintah untuk melakukan atau mengadakan pemeliharaan terhadap gelandangan dan pengemis sebagai mana yang telah tercantum di Praturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1980. Dimana di dalam PP tersebut telah tercantum upaya pemeliharaan pemerintah terhadap gelandangan dan pengemis.dimana upaya pemerintah tersebut di harapkan dapat menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis agar tidak ada lagi ketimpangan sosial yang akan terjadi di kalangan masyarakat indonesia baik deperkotaan maupun di desa