{"title":"Edukasi Pengenalan Akad Dalam Transaksi Syariah Pada UMKM di Kedah Malaysia","authors":"Eka Nuraini Rahmawati, Alfurkaniati Alfurkaniati, Wiska Liana Riadi Putri, Annisa Fitri, Za’im Ahmad","doi":"10.55681/swarna.v3i1.1138","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini untuk memberikan edukasi dan pengenalan kepada para pelaku UMKM, mengenai akad-akad transaksi dan pembiayaan syariah yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah seperti Perbankan Syariah, Koperasi Syariah atau Baitul Maal BitTamwil (BMT). Pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan permodalan yang sering dihadapi para pelaku UMKM dalam mendorong pengembangan UMKM. Selain itu PkM ini juga bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UMKM mengenai dua akad dalam transaksi syariah, yakni: Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah serta semua jenis akad dalam akad Tabarru dan Tijarah yang serta mensosialisasi pengajuan pembiayaan syariah yang sesuai dengan keperluan UMKM. UMKM dapat menambah modal atau pengembangan usahanya dengan menggunakan akad Tijarah, baik akad Jual beli (Murabahah), akad Sewa (ijarah), maupun akad Syirkah (Mudharabah atau Musyarakah). Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM dapat lebih memahami berbagai ketentuan syariah dalam melakukan transaksi keuangan dan kerja sama usaha khususnya pada aspek pembiayaan serta memahami ragam akad yang diimplementasikan pada proses pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah. Namun yang paling penting pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis sesuai syariah, bebas dari riba, maysir dan gharar serta proses pembiayaan syariah yang ada pada berbagai lembaga keuangan Syariah. Objek program Pengabdian kepada Masyarakat adalah pelaku UMKM di Kampung Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia.","PeriodicalId":287922,"journal":{"name":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"235 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/swarna.v3i1.1138","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini untuk memberikan edukasi dan pengenalan kepada para pelaku UMKM, mengenai akad-akad transaksi dan pembiayaan syariah yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah seperti Perbankan Syariah, Koperasi Syariah atau Baitul Maal BitTamwil (BMT). Pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan permodalan yang sering dihadapi para pelaku UMKM dalam mendorong pengembangan UMKM. Selain itu PkM ini juga bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UMKM mengenai dua akad dalam transaksi syariah, yakni: Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah serta semua jenis akad dalam akad Tabarru dan Tijarah yang serta mensosialisasi pengajuan pembiayaan syariah yang sesuai dengan keperluan UMKM. UMKM dapat menambah modal atau pengembangan usahanya dengan menggunakan akad Tijarah, baik akad Jual beli (Murabahah), akad Sewa (ijarah), maupun akad Syirkah (Mudharabah atau Musyarakah). Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM dapat lebih memahami berbagai ketentuan syariah dalam melakukan transaksi keuangan dan kerja sama usaha khususnya pada aspek pembiayaan serta memahami ragam akad yang diimplementasikan pada proses pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah. Namun yang paling penting pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis sesuai syariah, bebas dari riba, maysir dan gharar serta proses pembiayaan syariah yang ada pada berbagai lembaga keuangan Syariah. Objek program Pengabdian kepada Masyarakat adalah pelaku UMKM di Kampung Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia.