{"title":"Digitalisasi Tandatangan secara Elektronik dengan menggunakan Akta Notaris","authors":"Selva Omiyani, Suprapto Suprapto, Saprudin Saprudin","doi":"10.32801/nolaj.v3i1.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis kepastian hukum tanda tangan yang berbasis elektronik ketika diterapkan pada akta yang berkekuatan hukum dan pembuktian yang autentik, dibuat oleh notaris dan untuk memberikan peraturan perundang-undangan yang akan datang untuk konsep cybernotary yang diterapkan oleh notaris di Indonesia. Penelitian Hukum Normatif menjadi metode penelitian yang digunakan dalam artikel penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan Pertama, tandatangan elektronik di Indonesia belum dapat diterapkan karena terkendala dengan kewajiban dari Jabatan Notaris yang ada pada Pasal 16 UUJN. Namun pada penjelasannya tersebut memberi peluang diterapkannya cyber notary di Indonesia. Adapun kelebihan tandatangan elektronik jika diterapkan yaitu waktu yang lebih efesien, kekuatan hukumnya sama dengan tandatangan konvensional atau tandatangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran dan eco friendly. Kedua, cybernotary untuk saat ini dapat diterapkan terbatas hanya pada waarmerking dan legalisasi karena keduanya merupakan surat bawah tangan yang disahkan notaris sehingga tidak akan terdegradasi. Selain itu, Salinan akta dapat diterapkan karena Salinan akta hanya memerlukan tandatangan notaris sehingga dapat ditandatangani menggunakan tandatangan elektronik. Untuk formulasi kedepan mengenai hukum positif yang berlaku yaitu merevisi Pasal 16 UUJN dan merevisi Pasal 5 UU ITE.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"64 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v3i1.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini menganalisis kepastian hukum tanda tangan yang berbasis elektronik ketika diterapkan pada akta yang berkekuatan hukum dan pembuktian yang autentik, dibuat oleh notaris dan untuk memberikan peraturan perundang-undangan yang akan datang untuk konsep cybernotary yang diterapkan oleh notaris di Indonesia. Penelitian Hukum Normatif menjadi metode penelitian yang digunakan dalam artikel penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan Pertama, tandatangan elektronik di Indonesia belum dapat diterapkan karena terkendala dengan kewajiban dari Jabatan Notaris yang ada pada Pasal 16 UUJN. Namun pada penjelasannya tersebut memberi peluang diterapkannya cyber notary di Indonesia. Adapun kelebihan tandatangan elektronik jika diterapkan yaitu waktu yang lebih efesien, kekuatan hukumnya sama dengan tandatangan konvensional atau tandatangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran dan eco friendly. Kedua, cybernotary untuk saat ini dapat diterapkan terbatas hanya pada waarmerking dan legalisasi karena keduanya merupakan surat bawah tangan yang disahkan notaris sehingga tidak akan terdegradasi. Selain itu, Salinan akta dapat diterapkan karena Salinan akta hanya memerlukan tandatangan notaris sehingga dapat ditandatangani menggunakan tandatangan elektronik. Untuk formulasi kedepan mengenai hukum positif yang berlaku yaitu merevisi Pasal 16 UUJN dan merevisi Pasal 5 UU ITE.