Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur

Agus Sugiarto, Neneng Euis Susanti
{"title":"Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur","authors":"Agus Sugiarto, Neneng Euis Susanti","doi":"10.58291/abdisultan.v1i1.200","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan anak, adalah kekerasan terhadap anak atau anak yang menjadi korban, dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan anak ini akhir-akhir ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan karena grafiknya terus meningkat. Tujuan penulisan masalah ini adalah untuk mengetahui: (1) Ketentuan batasan dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Yang dimaksud dengan Kekerasan Anak. Disimpulkan: 1) Pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan begitu juga menurut para pakar. Namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian anak tersebut, semuanya didasarkan kepada kebutuhan dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan, namun secara umum pada dasarnya yang dimaksud dengan anak adalah anak yang masih dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas tahun). 2) Kekerasan anak adalah kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikis (psychological abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan kekerasan sosial (social abuse). Dikemukakan saran: 1) Kekerasan terhadap anak hendaknya tidak dilakukan oleh siapapun, dan masyarakat termasuk desa/kelurahan hendaknya menjadikan lingkungan masyarakatnya menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak dan menghindarkan anak menjdi korban dari segala kekerasan, 2) Hendaknya Kepala Desa dapat merintis untuk menjadikan desa yang dipimpinnya sebagai “Desa Ramah Anak” yang memberikan perlindungan terhadap anak dan tidak memberikan stigma negative terhadap anak.","PeriodicalId":516768,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia","volume":"140 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58291/abdisultan.v1i1.200","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kekerasan anak, adalah kekerasan terhadap anak atau anak yang menjadi korban, dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan anak ini akhir-akhir ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan karena grafiknya terus meningkat. Tujuan penulisan masalah ini adalah untuk mengetahui: (1) Ketentuan batasan dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Yang dimaksud dengan Kekerasan Anak. Disimpulkan: 1) Pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan begitu juga menurut para pakar. Namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian anak tersebut, semuanya didasarkan kepada kebutuhan dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan, namun secara umum pada dasarnya yang dimaksud dengan anak adalah anak yang masih dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas tahun). 2) Kekerasan anak adalah kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikis (psychological abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan kekerasan sosial (social abuse). Dikemukakan saran: 1) Kekerasan terhadap anak hendaknya tidak dilakukan oleh siapapun, dan masyarakat termasuk desa/kelurahan hendaknya menjadikan lingkungan masyarakatnya menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak dan menghindarkan anak menjdi korban dari segala kekerasan, 2) Hendaknya Kepala Desa dapat merintis untuk menjadikan desa yang dipimpinnya sebagai “Desa Ramah Anak” yang memberikan perlindungan terhadap anak dan tidak memberikan stigma negative terhadap anak.
教育公众了解法律对避免虐待儿童的重要性
虐待儿童,是指针对儿童或儿童受害者的暴力行为,和/或儿童对其他儿童实施的暴力行为。最近,虐待儿童已成为一个非常令人担忧的趋势,因为这个数字还在继续增加。撰写本问题的目的是为了了解(1) 法律法规对未成年人限制的规定;(2) 何谓虐待儿童。结论如下1)法律法规以及专家对儿童的定义。然而,关于儿童的定义并不统一,一切都基于所颁布法律的需要,但总的来说,儿童的基本含义是指仍在子宫内的儿童,直到其年满 18 周岁(18 岁)。2)虐待儿童是针对儿童的暴力行为,既包括施暴者,也包括受害者。针对儿童的暴力分为四种形式,即身体虐待、心理虐待、情感虐待和社会虐待。建议如下1) 任何人都不应该对儿童实施暴力,包括村庄在内的社区应使社区环境成为儿童友好型环境,防止儿童成为各种暴力的受害者,2)2) 村长应发挥先锋作用,使其领导的村庄成为 "儿童友好村",为儿童提供保护,不给儿童留下负面印象。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信