Milenia Ramadhani, B. H. Cipto Handoyo, Syukron Abdul Kadir
{"title":"Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Konteks Kearifan Lokal","authors":"Milenia Ramadhani, B. H. Cipto Handoyo, Syukron Abdul Kadir","doi":"10.59141/comserva.v3i09.1125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Yogyakarta secara historis mempunyai arti penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Hubungan Yogyakarta sebagai kerajaan merdeka dengan Indonesia dimasa awal kemerdekaanya menjadi asal-usul yang berbeda dengan daerah lain sehingga Yogyakarta menjadi layak ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan di syahkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka secara resmi Indonesia mengakui keistimewaan Yogyakarta. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam konteks kearifan lokal. Metode penelitian adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kajian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dilengkapi dengan studi pustaka yang relevan. Analisis dilakukan dengan kualitatif berdasarkan norma yuridis yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan proses dan dinamika perjuangan pengakuan keistimewaan DIY sangat panjang dan berliku sampai disyahkanya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdebatan dan Tarik ulur terjadi pada pembahasan pengisian jabatan dan pertanahan. UU Keistimewaan DIY merupakan pengakuan kearifan lokal karena terkait pelaksanaan demokrasi yang asimetris. Aspek-aspek penting dalam keistimewaan ada 5 bidang yaitu pengisian jabatan gubernur dan wakil, pemerintahan DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. DIY mampu membuat Perda-Perda Istimewa (Perdais) sesuai amanat UU, dimana paling tidak terdapat 7 Perda keistimewaan. \n ","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"66 1-2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Yogyakarta secara historis mempunyai arti penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Hubungan Yogyakarta sebagai kerajaan merdeka dengan Indonesia dimasa awal kemerdekaanya menjadi asal-usul yang berbeda dengan daerah lain sehingga Yogyakarta menjadi layak ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan di syahkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka secara resmi Indonesia mengakui keistimewaan Yogyakarta. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam konteks kearifan lokal. Metode penelitian adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kajian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dilengkapi dengan studi pustaka yang relevan. Analisis dilakukan dengan kualitatif berdasarkan norma yuridis yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan proses dan dinamika perjuangan pengakuan keistimewaan DIY sangat panjang dan berliku sampai disyahkanya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdebatan dan Tarik ulur terjadi pada pembahasan pengisian jabatan dan pertanahan. UU Keistimewaan DIY merupakan pengakuan kearifan lokal karena terkait pelaksanaan demokrasi yang asimetris. Aspek-aspek penting dalam keistimewaan ada 5 bidang yaitu pengisian jabatan gubernur dan wakil, pemerintahan DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. DIY mampu membuat Perda-Perda Istimewa (Perdais) sesuai amanat UU, dimana paling tidak terdapat 7 Perda keistimewaan.