Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Konteks Kearifan Lokal

Milenia Ramadhani, B. H. Cipto Handoyo, Syukron Abdul Kadir
{"title":"Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Konteks Kearifan Lokal","authors":"Milenia Ramadhani, B. H. Cipto Handoyo, Syukron Abdul Kadir","doi":"10.59141/comserva.v3i09.1125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Yogyakarta secara historis mempunyai arti penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Hubungan Yogyakarta sebagai kerajaan merdeka dengan Indonesia dimasa awal kemerdekaanya menjadi asal-usul yang berbeda dengan daerah lain sehingga Yogyakarta menjadi layak ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan di syahkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka secara resmi Indonesia mengakui keistimewaan Yogyakarta. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam konteks kearifan lokal.  Metode penelitian adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kajian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dilengkapi dengan studi pustaka yang relevan. Analisis dilakukan dengan kualitatif berdasarkan norma yuridis yang berlaku.  Hasil penelitian menjelaskan proses dan dinamika perjuangan pengakuan keistimewaan DIY sangat panjang dan berliku sampai disyahkanya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdebatan dan Tarik ulur terjadi pada pembahasan pengisian jabatan dan pertanahan. UU Keistimewaan DIY merupakan pengakuan kearifan lokal karena terkait pelaksanaan demokrasi yang asimetris. Aspek-aspek penting dalam keistimewaan ada 5 bidang yaitu pengisian jabatan gubernur dan wakil, pemerintahan DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. DIY mampu membuat Perda-Perda Istimewa (Perdais) sesuai amanat UU, dimana paling tidak terdapat 7 Perda keistimewaan. \n ","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"66 1-2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Yogyakarta secara historis mempunyai arti penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Hubungan Yogyakarta sebagai kerajaan merdeka dengan Indonesia dimasa awal kemerdekaanya menjadi asal-usul yang berbeda dengan daerah lain sehingga Yogyakarta menjadi layak ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan di syahkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka secara resmi Indonesia mengakui keistimewaan Yogyakarta. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam konteks kearifan lokal.  Metode penelitian adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kajian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dilengkapi dengan studi pustaka yang relevan. Analisis dilakukan dengan kualitatif berdasarkan norma yuridis yang berlaku.  Hasil penelitian menjelaskan proses dan dinamika perjuangan pengakuan keistimewaan DIY sangat panjang dan berliku sampai disyahkanya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdebatan dan Tarik ulur terjadi pada pembahasan pengisian jabatan dan pertanahan. UU Keistimewaan DIY merupakan pengakuan kearifan lokal karena terkait pelaksanaan demokrasi yang asimetris. Aspek-aspek penting dalam keistimewaan ada 5 bidang yaitu pengisian jabatan gubernur dan wakil, pemerintahan DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. DIY mampu membuat Perda-Perda Istimewa (Perdais) sesuai amanat UU, dimana paling tidak terdapat 7 Perda keistimewaan.  
关于日惹特区在地方智慧背景下的特权的第 13/2012 号法律的实施情况
日惹对印度尼西亚共和国统一国家的形成和 1945 年印度尼西亚的独立具有重要的历史意义。日惹在独立初期作为一个独立王国与印尼的关系是其有别于其他地区的起源,这使得日惹值得被指定为日惹特区。随着关于日惹特区特权的第 13/2012 号法律的通过,印尼正式承认了日惹的特权。本文旨在介绍第 13/2012 号《日惹特区特权法》在地方智慧方面的实施情况。 研究方法是采用规范法学方法进行文献研究。使用的数据包括第一手、第二手和第三手法律资料,并辅以相关文献研究。根据适用的司法规范进行定性分析。 研究结果表明,在通过 2012 年关于日惹特区特权的第 13 号法律之前,争取承认日惹特区特权的过程和动态是漫长而曲折的。在关于填补职位和土地的讨论中发生了争论和拉锯战。日惹特区特权法》是对地方智慧的认可,因为它关系到非对称民主的实施。该特权有五个重要方面,即填补省长和副省长职位、DIY 政府、文化、土地和空间规划。DIY 可以根据法律规定制定特别条例(Perdais),其中至少有 7 项特别条例。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信