SISTEM PENGELOAAN WAKAF SAHAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN PERWAKAFAN

Saprida Saprida, Zuul Fitriana Umari, Fitri Raya
{"title":"SISTEM PENGELOAAN WAKAF SAHAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN PERWAKAFAN","authors":"Saprida Saprida, Zuul Fitriana Umari, Fitri Raya","doi":"10.36908/esha.v9i2.991","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf saham merupakan jenis wakaf produktif yang sedang diminati oleh masyarakat dengan sistem dan mekanisme yang memudahkan para investor saham syariah untuk berwakaf. Potensi wakaf yang potensial di Indonesia belum dioptimalkan sepenuhnya dikarenakan banyak pengetahuan masyarakat yang masih awam tentang penerapan wakaf saham, sehingga perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang wakaf saham secara komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan wakaf saham di Indonesia dan bagaimana pendapat ulama terhadap hukum wakaf saham. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan mengidentifikasi tema atau wacana dari jurnal, skripsi dari hasil penelitian terdahulu, web (internet), atau juga data yang diambil dari informasi lainnya yang berhubungan dengan tema penelitian ini untuk mencari hal-hal yang berupa catatan, surat kabar dan sebagainya yang berkaitan dengan fokus penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa terdapat dua model implementasi wakaf saham di Indonesia, yakni wakaf deviden dan wakaf saham Syariah.  Wakaf deviden adalah wakaf yang diambilkan dari deviden saham Syariah. Wakaf saham syariah adalah bentuk wakaf yang secara langsung mewakafkan saham yang dibeli dan dimiliki. Saham tersebut secara penuh pengelolaannya diserahkan kepada pengelola investasi. Mayoritas ulama telah memperbolehkan berwakaf melalui uang dan saham, dengan berdasar pada prinsip muamalah yaitu semua hal diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Hadits yang menjadi dasar hukum wakaf hanya menjelaskan tentang inti kegiatan wakaf, sedangkan detail pelaksanaannya merupakan hasil ijtihad dari para ulama.","PeriodicalId":113690,"journal":{"name":"Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah","volume":"200 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36908/esha.v9i2.991","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Wakaf saham merupakan jenis wakaf produktif yang sedang diminati oleh masyarakat dengan sistem dan mekanisme yang memudahkan para investor saham syariah untuk berwakaf. Potensi wakaf yang potensial di Indonesia belum dioptimalkan sepenuhnya dikarenakan banyak pengetahuan masyarakat yang masih awam tentang penerapan wakaf saham, sehingga perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang wakaf saham secara komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan wakaf saham di Indonesia dan bagaimana pendapat ulama terhadap hukum wakaf saham. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan mengidentifikasi tema atau wacana dari jurnal, skripsi dari hasil penelitian terdahulu, web (internet), atau juga data yang diambil dari informasi lainnya yang berhubungan dengan tema penelitian ini untuk mencari hal-hal yang berupa catatan, surat kabar dan sebagainya yang berkaitan dengan fokus penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa terdapat dua model implementasi wakaf saham di Indonesia, yakni wakaf deviden dan wakaf saham Syariah.  Wakaf deviden adalah wakaf yang diambilkan dari deviden saham Syariah. Wakaf saham syariah adalah bentuk wakaf yang secara langsung mewakafkan saham yang dibeli dan dimiliki. Saham tersebut secara penuh pengelolaannya diserahkan kepada pengelola investasi. Mayoritas ulama telah memperbolehkan berwakaf melalui uang dan saham, dengan berdasar pada prinsip muamalah yaitu semua hal diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Hadits yang menjadi dasar hukum wakaf hanya menjelaskan tentang inti kegiatan wakaf, sedangkan detail pelaksanaannya merupakan hasil ijtihad dari para ulama.
从伊斯兰法和宗教基金立法角度看印度尼西亚的宗教基金股份管理制度
股票宗教基金是一种生产性宗教基金,其制度和机制使伊斯兰股票投资者更容易进行捐赠,因此受到公众的追捧。由于许多人对股票放弃信托基金的应用缺乏了解,印度尼西亚放弃信托基金的潜力尚未得到充分发挥,因此有必要全面深入地了解股票放弃信托基金。本研究的目的是了解印度尼西亚的股票放弃信托基金管理制度以及学者们对股票放弃信托基金法的看法。此类研究采用图书馆研究法。作者采用的数据收集技术是从期刊、以往研究成果的论文、网络(互联网)中确定主题或论述,或从与本研究主题相关的其他信息中提取数据,以笔记、报纸等形式找到与研究重点相关的内容。然后对收集到的数据进行描述性定性分析。研究结果表明,印尼的股票宗教基金有两种实施模式,即股息宗教基金和伊斯兰教法股票宗教基金。 股息宗教基金是从伊斯兰教股票股息中提取的宗教基金。伊斯兰股票宗教基金是一种直接捐赠所购买和拥有的股票的宗教基金。股票由投资经理全权管理。大多数学者都允许通过货币和股票进行宗教基金,其依据是穆阿马拉原则,即除非有证据禁止,否则一切都是允许的。构成宗教基金法基础的圣训只解释了宗教基金活动的核心,而实施细节则是学者们 "伊斯兰教法"(ijtihad)的结果。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信