{"title":"PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI KANTOR KESYAHBANDARAN KELAS II PADA PT. HALUAN SEGARA LINES CABANG PALEMBANG","authors":"Eka Fransiska, Dina Rispianti, S. Anastasia","doi":"10.54196/jme.v6i1.128","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Kantor Kesyahbandaran pada PT. Haluan Segara Lines cabang Palembang. PT. Haluan Segara Lines cabang Palembang merupakan salah satu perusahaan nasional yang bergerak di bidang pelayaran, baik dalam dan luar negeri, yang dipaparkan dalam makalah ini yaitu Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Kantor Kesyahbandaran Kelas II pada PT. Haluan Segara Lines Cabang Palembang. Prosesnya dimulai dari sebelum kapal tiba, setelah kapal tiba hingga kapal sandar dan kemudian kapal akan berangkat beserta dokumen-dokumennya yang sudah diterbitkan oleh Syahbandar. Pada pengurusan tersebut diperlukan manajemen dan organisasi untuk dapat memperlancar operasional perusahaan. Untuk kapal yang akan berlayar perlu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka perlu adanya pemeriksaan kelaiklautan kapal berupa pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik kapal oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan pernyataan Nahkoda saat mengajukan permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikantor Syahbandar. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah Metode Tinjauan Lapangan (field Research) Pengamatan (Observation) dan Wawancara (Interview) serta Tinjauan Pustaka (Library Research). Hasil penelitian penulis dapat di kategorikan bahwa kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang telah memenuhi prosedur untuk Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, tindakan hokum yang dibagikan oleh petugas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka akan diberi peringatan dan dibebas tugaskan dari jabatannya atau dimutasikan, sedangkan konsekuensi yang diberikan bagi pihak kapal yang berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau pelanggaran dalam peringatan sampai penggantungan ijasah para awak kapal.","PeriodicalId":193155,"journal":{"name":"Journal of Maritime and Education (JME)","volume":"166 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Maritime and Education (JME)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54196/jme.v6i1.128","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Kantor Kesyahbandaran pada PT. Haluan Segara Lines cabang Palembang. PT. Haluan Segara Lines cabang Palembang merupakan salah satu perusahaan nasional yang bergerak di bidang pelayaran, baik dalam dan luar negeri, yang dipaparkan dalam makalah ini yaitu Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Kantor Kesyahbandaran Kelas II pada PT. Haluan Segara Lines Cabang Palembang. Prosesnya dimulai dari sebelum kapal tiba, setelah kapal tiba hingga kapal sandar dan kemudian kapal akan berangkat beserta dokumen-dokumennya yang sudah diterbitkan oleh Syahbandar. Pada pengurusan tersebut diperlukan manajemen dan organisasi untuk dapat memperlancar operasional perusahaan. Untuk kapal yang akan berlayar perlu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka perlu adanya pemeriksaan kelaiklautan kapal berupa pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik kapal oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan pernyataan Nahkoda saat mengajukan permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikantor Syahbandar. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah Metode Tinjauan Lapangan (field Research) Pengamatan (Observation) dan Wawancara (Interview) serta Tinjauan Pustaka (Library Research). Hasil penelitian penulis dapat di kategorikan bahwa kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang telah memenuhi prosedur untuk Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, tindakan hokum yang dibagikan oleh petugas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka akan diberi peringatan dan dibebas tugaskan dari jabatannya atau dimutasikan, sedangkan konsekuensi yang diberikan bagi pihak kapal yang berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau pelanggaran dalam peringatan sampai penggantungan ijasah para awak kapal.