Dwi Langgeng Jauhari, Muhammad Alfreda Daib Insan Labib
{"title":"Pengertian Istilah Dan Makna Dalam Hukum","authors":"Dwi Langgeng Jauhari, Muhammad Alfreda Daib Insan Labib","doi":"10.33369/jsh.33.1.1-10","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syari'ah adalah aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah dan perintah-perintah Nabi-Nya. Oleh karena itu, Syari'ah merupakan hukum utuh yang mencakup aspek spiritual yang berkaitan dengan Tuhan dan aspek sosial yang berkenaan dengan hubungan antar manusia dan lingkungan. Hukum yang kaku dan tidak fleksibel akan menimbulkan dampak buruk dan konflik dalam masyarakat, sehingga penting untuk memperlakukan hukum yang dapat diterima dan beradaptasi dengan lingkungan hidup. Salah satu pemikiran hukum Islam modern adalah qanun. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pengertian tentang syari’ah dan qanun beserta taqnin syari’ah, yang masih menjadi perdebatan tidak berkesudahan antara kelompok yang pro akan adanya taqnin hukum Islam dan kelompok yang kontra. Penelitian ini merupakan sebuah penelitan Pustaka. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan normative. Temuan yang didapat dari penelitian ini adalah; 1) syari’ah dan qanun adalah sesuatu yang berbeda tetapi mempunyai hubungan yang saling berkaitan, 2) antara kelompok yang mendukung dan tidak mendukung akan adanya taqnin syari’ah mempunyai alasannya masing-masing \nKata Kunci: Syariah, Qanun, Taqnin \n ","PeriodicalId":512362,"journal":{"name":"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum","volume":"52 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.1-10","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Syari'ah adalah aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah dan perintah-perintah Nabi-Nya. Oleh karena itu, Syari'ah merupakan hukum utuh yang mencakup aspek spiritual yang berkaitan dengan Tuhan dan aspek sosial yang berkenaan dengan hubungan antar manusia dan lingkungan. Hukum yang kaku dan tidak fleksibel akan menimbulkan dampak buruk dan konflik dalam masyarakat, sehingga penting untuk memperlakukan hukum yang dapat diterima dan beradaptasi dengan lingkungan hidup. Salah satu pemikiran hukum Islam modern adalah qanun. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pengertian tentang syari’ah dan qanun beserta taqnin syari’ah, yang masih menjadi perdebatan tidak berkesudahan antara kelompok yang pro akan adanya taqnin hukum Islam dan kelompok yang kontra. Penelitian ini merupakan sebuah penelitan Pustaka. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan normative. Temuan yang didapat dari penelitian ini adalah; 1) syari’ah dan qanun adalah sesuatu yang berbeda tetapi mempunyai hubungan yang saling berkaitan, 2) antara kelompok yang mendukung dan tidak mendukung akan adanya taqnin syari’ah mempunyai alasannya masing-masing
Kata Kunci: Syariah, Qanun, Taqnin