{"title":"Proses Pembentukan Konfrimtas Dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Kota Tanjungpinang","authors":"Venny Herdany, Siti Aieta, Suryaningsih Suryaningsih","doi":"10.59188/jurnalsosains.v4i2.1230","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK\nLatar Belakang : Anak yang mendapat hukuman penjara dan telah mendapatkan bebas bersyarat akan dikembalikan ke orang tua dan kembali lagi ke masyarakat. Sehingga kembalinya anak berhadapan dengan hukum mengalami penyesuaian terhadap lingkungan dan teman sebaya.\n \nTujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembentukan konformitas dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum di Kota Tanjungpinang.\nMetode: Metode dalam penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif . Pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dokumentasi.\nHasil: Hasil penelitian proses ketaatan anak terbiasa melakukan sholat 5 waktu karena saat berada di penjara jika tidak melaksanakan sholat akan mendapatkan saksi melalui tekanan tersebut anak menjadi taat. Anak juga melakukan kesepakatan dengan cara metaati aturan batasan keluar malam. Melalui proses memilih untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti kegiatan sosial dan memilih untuk bekerja. Bentuk kekompakan yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah kembali ke masyarakat dengan cara membantu anggota keluarga dalam mengajar, yang mana lama-kelamaan masyarakat sekitar percaya bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat memberikan perubahan baru, masyarakat sekitar mulai meminta kepada ABH untuk mengajarkan anak-anaknya juga. Informasional yang dilakukan oleh pendamping kemasyakaratan (PK) dalam memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa penanaman nilai-nilai sangat perlu di pertegas untuk meminimalisirkan tindak kriminal yang dilakukan.\nKesimpulan: Melalui proses memilih untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti kegiatan sosial dan memilih untuk bekerja. Bentuk kekompakan yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah kembali ke masyarakat dengan cara membantu anggota keluarga dalam mengajar, yang mana lama-kelamaan masyarakat sekitar percaya bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat memberikan perubahan baru, masyarakat sekitar mulai meminta kepada ABH untuk mengajarkan anak-anaknya juga. Informasional yang dilakukan oleh pendamping kemasyakaratan (PK) dalam memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa penanaman nilai-nilai sangat perlu di pertegas untuk meminimalisirkan tindak kriminal yang dilakukan","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":"61 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i2.1230","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang : Anak yang mendapat hukuman penjara dan telah mendapatkan bebas bersyarat akan dikembalikan ke orang tua dan kembali lagi ke masyarakat. Sehingga kembalinya anak berhadapan dengan hukum mengalami penyesuaian terhadap lingkungan dan teman sebaya.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembentukan konformitas dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum di Kota Tanjungpinang.
Metode: Metode dalam penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif . Pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil: Hasil penelitian proses ketaatan anak terbiasa melakukan sholat 5 waktu karena saat berada di penjara jika tidak melaksanakan sholat akan mendapatkan saksi melalui tekanan tersebut anak menjadi taat. Anak juga melakukan kesepakatan dengan cara metaati aturan batasan keluar malam. Melalui proses memilih untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti kegiatan sosial dan memilih untuk bekerja. Bentuk kekompakan yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah kembali ke masyarakat dengan cara membantu anggota keluarga dalam mengajar, yang mana lama-kelamaan masyarakat sekitar percaya bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat memberikan perubahan baru, masyarakat sekitar mulai meminta kepada ABH untuk mengajarkan anak-anaknya juga. Informasional yang dilakukan oleh pendamping kemasyakaratan (PK) dalam memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa penanaman nilai-nilai sangat perlu di pertegas untuk meminimalisirkan tindak kriminal yang dilakukan.
Kesimpulan: Melalui proses memilih untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti kegiatan sosial dan memilih untuk bekerja. Bentuk kekompakan yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah kembali ke masyarakat dengan cara membantu anggota keluarga dalam mengajar, yang mana lama-kelamaan masyarakat sekitar percaya bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat memberikan perubahan baru, masyarakat sekitar mulai meminta kepada ABH untuk mengajarkan anak-anaknya juga. Informasional yang dilakukan oleh pendamping kemasyakaratan (PK) dalam memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa penanaman nilai-nilai sangat perlu di pertegas untuk meminimalisirkan tindak kriminal yang dilakukan