{"title":"PERCEPATAN PEMENUHAN TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS UNTUK DAYA UNGKIT PEMBANGUNAN KESEHATAN","authors":"Radinal Husein","doi":"10.36082/gemakes.v4i1.1552","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan tenaga kesehatan, dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan per Februari 2024 diketahui bahwa masih terdapat 4.699 (46%) Puskesmas yang belum memiliki 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Rendahnya ketersediaan tenaga kesehatan di Puskesmas, khususnya di wilayah timur, tentunya membutuhkan langkah-langkah percepatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas, yaitu dengan pemenuhan tenaga kesehatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), redistribusi tenaga kesehatan, pengaturan Surat Izin Praktik (SIP), pemberian insentif tenaga kesehatan, pengembangan karir tenaga kesehatan, kolaborasi lintas program dan lintas sektor (Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, dll), pemenuhan fasilitas kesehatan satu paket dengan pemenuhan tenaga kesehatan.","PeriodicalId":138833,"journal":{"name":"GEMAKES: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"40 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"GEMAKES: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36082/gemakes.v4i1.1552","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keberadaan tenaga kesehatan, dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan per Februari 2024 diketahui bahwa masih terdapat 4.699 (46%) Puskesmas yang belum memiliki 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Rendahnya ketersediaan tenaga kesehatan di Puskesmas, khususnya di wilayah timur, tentunya membutuhkan langkah-langkah percepatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas, yaitu dengan pemenuhan tenaga kesehatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), redistribusi tenaga kesehatan, pengaturan Surat Izin Praktik (SIP), pemberian insentif tenaga kesehatan, pengembangan karir tenaga kesehatan, kolaborasi lintas program dan lintas sektor (Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, dll), pemenuhan fasilitas kesehatan satu paket dengan pemenuhan tenaga kesehatan.