{"title":"Relasi Pancasila dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia","authors":"Labib Muttaqin, Sudjito Atmoredjo, Andy Omara","doi":"10.31078/jk2115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pancasila maupun Putusan Mahkamah Konstitusi keduanya sama-sama berkedudukan sebagai sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud untuk menganalisis bagaimana relasi yang harus dibangun antara Pancasila dengan Putusan MK sebagai sumber hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data dalam tulisan bersumber pada bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan MK yang bersifat mengatur (konstitusional-inkonstitusional bersyarat dan yang merumuskan norma baru) menjadikan Putusan MK sebagai sumber hukum mengikat yang memiliki implikasi besar dalam mengkonstruksi pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada titik ini, Hakim Konstitusi harus bisa merelasikan dan mensinkronkan putusan yang dibuatnya dengan Pancasila, mengingat sebagai sumber hukum Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber segala sumber hukum di Indonesia.","PeriodicalId":509258,"journal":{"name":"Jurnal Konstitusi","volume":"115 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31078/jk2115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pancasila maupun Putusan Mahkamah Konstitusi keduanya sama-sama berkedudukan sebagai sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud untuk menganalisis bagaimana relasi yang harus dibangun antara Pancasila dengan Putusan MK sebagai sumber hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data dalam tulisan bersumber pada bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan MK yang bersifat mengatur (konstitusional-inkonstitusional bersyarat dan yang merumuskan norma baru) menjadikan Putusan MK sebagai sumber hukum mengikat yang memiliki implikasi besar dalam mengkonstruksi pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada titik ini, Hakim Konstitusi harus bisa merelasikan dan mensinkronkan putusan yang dibuatnya dengan Pancasila, mengingat sebagai sumber hukum Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber segala sumber hukum di Indonesia.