Tinjauan Pembatalan Penetapan Hak Asuh Anak Dihubungkan dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Edwina Alyssa Putri, Djanuardi Djanuardi, Linda Rachmainy
{"title":"Tinjauan Pembatalan Penetapan Hak Asuh Anak Dihubungkan dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan","authors":"Edwina Alyssa Putri, Djanuardi Djanuardi, Linda Rachmainy","doi":"10.59141/comserva.v3i11.1253","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penetapan hak asuh anak yang belum mummayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun pasca terjadinya perceraian menjadi hak ibunya menurut Pasal 105 KHI. Dalam beberapa kasus, hak asuh anak yang belum mumayyiz tersebut berdasarkan putusan pengadilan diberikan kepada ayah seperti Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK dan akibat hukum yang timbul terhadap hak ibu dalam mengasuh anak-anaknya yang belum mumayyiz. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori dan konsep-konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatalkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari pihak ibu karena adanya perpindahan agama dan pengaruhnya terhadap anak-anak. Ini sejalan dengan prinsip hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa agama menjadi syarat penting dalam pengasuhan anak. Analisis juga menyoroti kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan dari penelitian ini meskipun hak asuh berpindah kepada ayah, ibu tetap memiliki hak untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua, seperti menemui dan membawa anak-anaknya untuk memberikan kasih sayang dalam pengasuhan ayah.","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"23 44","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1253","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penetapan hak asuh anak yang belum mummayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun pasca terjadinya perceraian menjadi hak ibunya menurut Pasal 105 KHI. Dalam beberapa kasus, hak asuh anak yang belum mumayyiz tersebut berdasarkan putusan pengadilan diberikan kepada ayah seperti Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK dan akibat hukum yang timbul terhadap hak ibu dalam mengasuh anak-anaknya yang belum mumayyiz. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori dan konsep-konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatalkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari pihak ibu karena adanya perpindahan agama dan pengaruhnya terhadap anak-anak. Ini sejalan dengan prinsip hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa agama menjadi syarat penting dalam pengasuhan anak. Analisis juga menyoroti kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan dari penelitian ini meskipun hak asuh berpindah kepada ayah, ibu tetap memiliki hak untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua, seperti menemui dan membawa anak-anaknya untuk memberikan kasih sayang dalam pengasuhan ayah.
根据伊斯兰法和婚姻法审查取消子女监护权的裁定
根据《雅加达伊斯兰教法》第 105 条,离婚后未满 12 岁或未满 mummayyiz 的子女的监护权由母亲决定。在某些情况下,根据法院判决,未满 12 岁子女的监护权归父亲所有,如雅加达高等宗教法院第 115/Pdt.G/2021/PTA.JK 号判决。本研究旨在分析第 115/Pdt.G/2021/PTA.JK 号裁决中的法律考虑因素,以及母亲有权照顾其尚未成年的子女所产生的法律后果。本研究采用的方法是带有描述性说明的规范法学方法。规范法学方法是通过研究理论和概念的方法来实现的。结果表明,法官小组取消了母亲一方对尚未成为 mumayyiz 的儿童的监护权,原因是转换及其对儿童的影响。这符合伊斯兰法和最高法院判例的原则,即宗教是儿童保育的一项重要要求。分析还强调,父母有义务按照《儿童保护法》的规定,根据儿童的信仰提供宗教教育。本研究的结论是,即使监护权已转移给父亲,母亲仍有权履行其作为父母的义务,如与孩子见面并将孩子交给父亲照顾,以提供爱。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信