{"title":"Penggunaan Media Sosial Oleh Peserta Pemilu Pada Masa Tenang","authors":"Derfy Suling","doi":"10.61974/justness.v4i01.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunaan media sosial sebagai metode kampanye bagi peserta pemilu sangat efektif dalam membangun konektivitas yang luas serta sangat efisien dalam hal waktu yang digunakan jika dibandingkan dengan cara kampanye lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan di media sosial sangat memudahkan bagi para politisi maupun partai politik untuk melakukan kampanye kapan saja dan dimana saja sehingga dengan kata lain, kampanye melalui media sosial tidak terbatas dalam ruang dan waktu Tidaklah menutup kemungkinan untuk peserta pemilu menggunakan media sosial pada masa tenang dalam kapasitas bukan sebagai peserta pemilu untuk menyampaikan pemikiran maupun gagasannya. Namun, sebagai peserta pemilu hal tersebut dapat diindikasikan sebagai bentuk tindakan kampanye. Pertanyaan mengenai layakkah hal tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu atau bentuk kebebasan bereskpresi merupakan adalah tujuan yang hendak dijawab melalui penelitian ini. Penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye diluar jadwal perlu dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda dimana tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran pemilu, tetapi dapat juga dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi.","PeriodicalId":517084,"journal":{"name":"Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama","volume":" 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penggunaan media sosial sebagai metode kampanye bagi peserta pemilu sangat efektif dalam membangun konektivitas yang luas serta sangat efisien dalam hal waktu yang digunakan jika dibandingkan dengan cara kampanye lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan di media sosial sangat memudahkan bagi para politisi maupun partai politik untuk melakukan kampanye kapan saja dan dimana saja sehingga dengan kata lain, kampanye melalui media sosial tidak terbatas dalam ruang dan waktu Tidaklah menutup kemungkinan untuk peserta pemilu menggunakan media sosial pada masa tenang dalam kapasitas bukan sebagai peserta pemilu untuk menyampaikan pemikiran maupun gagasannya. Namun, sebagai peserta pemilu hal tersebut dapat diindikasikan sebagai bentuk tindakan kampanye. Pertanyaan mengenai layakkah hal tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu atau bentuk kebebasan bereskpresi merupakan adalah tujuan yang hendak dijawab melalui penelitian ini. Penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye diluar jadwal perlu dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda dimana tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran pemilu, tetapi dapat juga dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi.