Ai Nurmalasari, Mico Ariel Wahyu Purnomo, Muhammad Sultan, Regi Refian Garis
{"title":"Fungsi Pengawasan Komisi D Terhadap Pelaksanaan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ciamis","authors":"Ai Nurmalasari, Mico Ariel Wahyu Purnomo, Muhammad Sultan, Regi Refian Garis","doi":"10.30649/psr.v3i1.118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas pelaksanaan fungsi pengawasan komisi D terhadap perda nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten ciamis. Menurut Feriyanto dan Triayana (2005:65) tentang tahapan pengawasan, Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, ada beberapa langkah yang harus dijalankani. Pertama, tahap menetapkan standar sebagai acuan. Selanjutnya, langkah untuk menentukan pengukuran pelaksanaan kegiatan. Setelah itu, ada tahapan perbandingan antara pelaksanaan aktual dengan standar yang telah ditetapkan, dan analisis terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi. Terakhir, tahap pengambilan tindakan guna memperbaiki dan mengatasi permasalahan yang terdeteksi selama proses pengawasan. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai keberhasilan fungsi pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis. Inti dari permasalahan penelitian ini adalah, bagaimana fungsi pegawasan komisi D terhadap pelaksanaan perda nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten ciamis?. Metode yang digunakan Penelitian ini menggunakan acuan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi Pustaka dan studi ke lapangan dengan menggunakan cara survey, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh komisi D DPRD Kabupaten Ciamis terhadap peraturan daerah tersebut didasarkan pada fungsi, tugas dan wewenang yang berlaku pada tata tertib DPRD Kabupaten Ciamis dan peneliti menyanding beberapa pendapat para ahli mengenai fungsi pengawasan dengan hasil observasi di lapangan sesuai dengan pendekatan pendapat para ahli. Bedasarkan hasi penelitian diketahui bahwa fungsi pengawasan komisi D DPRD Kabupaten Ciamis terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan belum optimal sesuai dengan tahap-tahapan proses pengawasan menurut Feriyanto dan Triyana (2015:65). Hambatan tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara Komisi D dengan dinas pendidikan terkait permasalahan pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis.","PeriodicalId":296420,"journal":{"name":"Public Sphere Review","volume":"134 30","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Public Sphere Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/psr.v3i1.118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan fungsi pengawasan komisi D terhadap perda nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten ciamis. Menurut Feriyanto dan Triayana (2005:65) tentang tahapan pengawasan, Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, ada beberapa langkah yang harus dijalankani. Pertama, tahap menetapkan standar sebagai acuan. Selanjutnya, langkah untuk menentukan pengukuran pelaksanaan kegiatan. Setelah itu, ada tahapan perbandingan antara pelaksanaan aktual dengan standar yang telah ditetapkan, dan analisis terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi. Terakhir, tahap pengambilan tindakan guna memperbaiki dan mengatasi permasalahan yang terdeteksi selama proses pengawasan. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai keberhasilan fungsi pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis. Inti dari permasalahan penelitian ini adalah, bagaimana fungsi pegawasan komisi D terhadap pelaksanaan perda nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten ciamis?. Metode yang digunakan Penelitian ini menggunakan acuan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi Pustaka dan studi ke lapangan dengan menggunakan cara survey, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh komisi D DPRD Kabupaten Ciamis terhadap peraturan daerah tersebut didasarkan pada fungsi, tugas dan wewenang yang berlaku pada tata tertib DPRD Kabupaten Ciamis dan peneliti menyanding beberapa pendapat para ahli mengenai fungsi pengawasan dengan hasil observasi di lapangan sesuai dengan pendekatan pendapat para ahli. Bedasarkan hasi penelitian diketahui bahwa fungsi pengawasan komisi D DPRD Kabupaten Ciamis terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan belum optimal sesuai dengan tahap-tahapan proses pengawasan menurut Feriyanto dan Triyana (2015:65). Hambatan tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara Komisi D dengan dinas pendidikan terkait permasalahan pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis.